Nursyafitri, Dwi (2025) Kepastian Hukum Pembebanan Pajak Penghasilan Atas Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Kabupaten Tangerang. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman depan_Dwi Nursyafitri_217231002.pdf] Text
Halaman depan_Dwi Nursyafitri_217231002.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab isi_Dwi Nursyafitri_217231002.pdf] Text
Bab isi_Dwi Nursyafitri_217231002.pdf
Restricted to Registered users only

Download (30MB)
[thumbnail of Daftar pustaka_Dwi Nursyafitri_217231002.pdf] Text
Daftar pustaka_Dwi Nursyafitri_217231002.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[thumbnail of Lampiran_Dwi Nursyafitri_217231002.pdf] Text
Lampiran_Dwi Nursyafitri_217231002.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pada proses pendaftaran tanah terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dijalankan oleh para pihak baik itu penjual ataupun pembeli sebelum memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh F PHTB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah. Pada kasus tanah yang belum bersertifikat, PPh F PHTB dikenakan kepada pemilik tanah sebanyak dua kali. Selain itu, pemilik tanah juga dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak satu kali. Rumusan Masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dasar pengenaan pajak penghasilan atas jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Tangerang dan bagaimana kepastian hukum pembebanan pajak penghasilan atas transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat di Indonesia dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk memecahkan permasalahan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku serta dokumen-dokumen terkait. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pengaturan dasar pembebanan pajak penghasilan atas jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Tangerang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diharmonisasikan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara itu, pembebanan pajak penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh F PHTB) yang belum bersertifikat di Indonesia belum memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. Hal ini dikarenakan belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur perihal siapa subjek hukum yang dibebankan pajak penghasilan ganda. Karena dalam pelaksanaannya pemungutan PPh F PHTB akan diadakan pengenaan pajak berlapis-lapis untuk suatu objek dan subjek pajak yang sama.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M
Uncontrolled Keywords: Pajak Penghasilan Final, Pengalihan Hak atas Tanah, Sertifikat tanah
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 12 Dec 2025 08:01
Last Modified: 12 Dec 2025 08:01
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48349

Actions (login required)

View Item View Item