Wibowo, Satria Hadi (2024) Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Lisan Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Putusan Nomor 91 K/Pdt.Sus-PHI/2021). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_Satria Hadi Wibowo_205200209.pdf] Text
Halaman Depan_Satria Hadi Wibowo_205200209.pdf

Download (468kB)
[thumbnail of Bab isi_Satria Hadi Wibowo_205200209.pdf] Text
Bab isi_Satria Hadi Wibowo_205200209.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka_Satria Hadi Wibowo_205200209.pdf] Text
Daftar Pustaka_Satria Hadi Wibowo_205200209.pdf

Download (153kB)
[thumbnail of Lampiran_Satria Hadi Wibowo_205200209.pdf] Text
Lampiran_Satria Hadi Wibowo_205200209.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dalam era globalisasi yang terus berkembang serta perubahan ekonomi yang cepat, seringkali pelaku bisnis mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang jelas kepada penerima kerja. Salah satu contoh kasus perselisihan PHK adalah antara enam orang pekerja jasa keamanan (security) dan PT MGM terkait PHK sepihak dalam putusan Nomor 91 K/PDT.Sus-PHI/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melibatkan analisis berbagai data sekunder serta pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, hubungan antara pekerja jasa keamanan (security) dengan PT MGM dapat dikategorikan sebagai suatu hubungan kerja meskipun tidak ada kontrak kerja tertulis yang mengikat kedua belah pihak sehingga terdapat keabsahan hubungan kerja karena adanya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang menunjukkan adanya ikatan kerja serta memenuhi ketentuan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 57 Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Pasal 1320 KUH Perdata. Jika terjadi PHK secara sepihak, pekerja di sektor jasa keamanan memiliki hak yang harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021 berupa kompensasi dan/atau imbalan yang seharusnya diterima. Apabila PT MGM enggan mebayarkannya maka pekerja melakukan upaya lanjutan dengan perjanjian kerja lisan dapat menempuh mekanisme perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pekerja dapat mengajuan pencabutan izin operasional perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, mengajukan permohonan sita eksekutorial atas aset berharga milik PT MGM ke Pengadilan Negeri untuk dilelang, melaporkan PT MGM ke Kepolisian Republik Indonesia; dan mengajukan permohonn pailit terhadap PT MGM.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Lisan, Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Pekerja Jasa Keamanan, Pesangon
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 08 Jul 2025 02:17
Last Modified: 08 Jul 2025 02:17
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47711

Actions (login required)

View Item View Item