Telaumbanua, Nathanael (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Nama Badan Hukum Dalam Penamaan Merek Terdaftar Chantique.Id (Studi Putusan: No. 3/Pdt.Sus- HKI-Merek /2024/PN.Niaga.Smg). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_Nathanael Telaumbanua_205210148.pdf] Text
Halaman Depan_Nathanael Telaumbanua_205210148.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab isi_Nathanael Telaumbanua_205210148.pdf] Text
Bab isi_Nathanael Telaumbanua_205210148.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka_Nathanael Telaumbanua_205210148.pdf] Text
Daftar Pustaka_Nathanael Telaumbanua_205210148.pdf

Download (607kB)
[thumbnail of Lampiran_Nathanael Telaumbanua_205210148.pdf] Text
Lampiran_Nathanael Telaumbanua_205210148.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Dalam penggunaan nama badan hukum miliknya dalam permohonan pendaftaran merek dan penggunaan kata umum tertera pada UU MIG. Walaupun telah terdapat pangturannya, sengketa merek di Indonesia masih sering terjadi, terutama dalam hal penggunaan nama badan hukum miliknya didalam suatu merek yang telah didaftar. Adapun judul yang diangkat oleh Penulis adalah “Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Nama Badan Hukum Dalam Penamaan Merek Terdaftar CHANTIQUE.ID (Studi Putusan: No. 3/Pdt.Sus- HKI-Merek /2024/PN.Niaga.Smg)”. Penulis mengangkat hukum normatif sebagai metode penelitan. Permasalahan 1. Apakah dasar pertimbangan Hakim pada Putusan No. 3/Pdt.Sus- HKI-Merek /2024/PN.Niaga.Smg yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat Merek Terdaftar bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 22 UU MIG. 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi suatu merek CHANTIQUE.ID yang menggunakan nama Badan Hukum miliknya dan kata umum dalam penamaan suatu merek? Berdasarkan analisis atas hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa 1) Keputusan Majelis Hakim bertolak belakang dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU MIG dan dengan Pasal 22 UU MIG serta tidak terimplementasi asas lex specialis derogat legi generali; 2) Perlindungan hukum ketika suatu merek telah terdaftar dengan nama Badan Hukum miliknya dan/atau dengan kata umum dengan memiliki daya atau unsur pembeda dengan merek yang terdaftar lainnya adalah sama sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) UU MIG. Maka dari itu, Penulis berkesimpulan bahwa (1) Sepatutnya Majelis Hakim menerima seluruhnya eksepsi dari Tergugat dengan menerapkan asas tersebut; (2) Perlindungan hukum yang diberikan jika telah terdaftar telah sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 22 UU MIG.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Christine S.T. Kansil, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum Merek, Badann Hukum, Penggunaan Nama Badan Hukum, Penggunaan Nama Merek
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 02 Jul 2025 08:33
Last Modified: 02 Jul 2025 08:33
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47546

Actions (login required)

View Item View Item