SAIMON, EFFENDY Analisis Ekonomi Dari Hukum Terhadap Permasalahan Penerapan Mediasi Perbankan Dan Eksekusi Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah Di Perbankan / oleh Saimon Effendy. skripsi.
Preview |
Text
Analisis Ekonomi Dari Hukum.pdf Download (45kB) | Preview |
Abstract
abstrak Krisis perbankan tahun 1997/1998 memberikan pelajaran
sangat serius dalam bisnis perbankan. Bank kesulitan likuiditas,
kualitas aset memburuk, tidak mampu menciptakan earning dan
akhirnya modal terkuras sangat cepat, kondisi ini melanda sebagian
besar bank di Indonesia hingga tahun 2004 yang dicerminkan kredit
bermasalah relatif tinggi. Sebagai wujud pelaksanaan perlindungan
nasabah, maka dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:
8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan tanggal 30-01-2006. Masalah
yang akan dikaji adalah analisis ekonomi dari hukum terhadap
permasalahan penerapan Mediasi Perbankan dan eksekusi langsung
dalam penyelesaian sengketa kredit bermasalah di perbankan, yaitu:
1.Bagaimana proses Mediasi Perbankan dalam penyelesaian kredit
bermasalah menurut peraturan Bank Indonesia nomor: 8/5/PBI/2006
tentang Mediasi Perbankan dan bagaimana penerapan eksekusi
langsung dalam penyelesaian kredit bermasalah menurut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang berikut perubahannya Nomor: 150/PMK.06?2007
dan Nomor: 61/PMK.06/2008? 2.Bagaimana harmonisasi penerapan
ketentuan mediasi perbankan dan ketentuan eksekusi langsung
dalam penyelesaian kredit bermasalah? 3.Mengapa perbankan
Indonesia lebih memilih penyelesaian sengketa kredit bermasalah
melalui eksekusi langsung daripada melalui mediasi perbankan?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode juridis
dan empiris dengan pendekatan analisis ekonomi dan hukum. Hasil
penelitian: 1.Pelaksanaan mediasi perbankan dalam penyelesaian
kredit bermasalah adalah bersifat sukarela dan hanya untuk kerugian
finansial sampai dengan Rp. 500 juta, sedangkan pelaksanaan
eksekusi langsung dapat diterapkandi bawah tangan/ di muka umum
(eksekusi lelang) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang
didasari oleh UUHT untuk seluruh jumlah nilai kerugian.
2.Harmonisasi penerapan ketentuan mediasi perbankan dan
ketentuan eksekusi langsung hanya dilakukan dalam penyelesaian
kredit bermasalah dengan kerugian finansial sampai dengan Rp. 500
juta.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Puskom untar untar |
| Date Deposited: | 18 May 2017 03:47 |
| Last Modified: | 18 May 2017 03:47 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/912 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
