WINDA, FERANETA Akibat hukum ditolaknya penyangkalan anak terhadap status nasab pada kasus penetapan pengadilan Nomor 629/Pdt.G/2010/PA.SMN menurut Undang-undang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam / oleh Winda Feraneta. skripsi.
Preview |
Text
Akibat hukum ditolaknya penyangkalan anak.pdf Download (47kB) | Preview |
Abstract
abstrak (A) Nama : Winda Feraneta; NIM: 205060033 (B) Judul Skripsi :
AKIBAT HUKUM DITOLAKNYA PENYANGKALAN ANAK TERHADAP
STATUS NASAB PADA KASUS PENETAPAN PENGADILAN NOMOR:
629/PDT.G/2010/PA.SMN MENURUT UNDANG-UNDANG
PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (C) Halaman : vii + 77
+ 4 daftar pustaka; 2011 (D) Kata Kunci : Penyangkalan anak, status
nasab (E) Isi : Manusia adalah makhluk sosial dan makhluk yang
berbudaya. Sebagai makhluk yang berbudaya dengan biologisnya
manusia mengenal adanya perkawinan. Melalui perkawinan inilah
manusia tercipta sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.
Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat
berarti karena anak merupakan penyambung keturunan, sebagai
investasi masa depan, dan sandaran atau tongkat hidup di usia lanjut.
Namun, adakalannya ada anak-anak yang tidak beruntung secara
hukum karena perbuatan orangtuanya sebagaimana dalam kasus
Penetapan Nomor 629/Pdt.G.2010/PA.Smn. Pada kasus ini Pemohon
mengajukan permohonan pelurusan nasab anak yang lahir dalam
perkawinan Pemohon dan Termohon, karena Pemohon merasa bukan
ayah biologis dari anak tersebut. Namun karena lampaunya waktu,
permohonan tersebut ditolak. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana akibat hukum ditolaknya penyangkalan anak
terhadap status nasab pada kasusPenetapan Pengadilan Nomor:
29/Pdt.G/2010/Pa.Smn menurut Undang-Undang Perkawinan dan
KHI.Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu metode penelitian
hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian
menunjukkan bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon
dilangsungkan dalam kondisi Termohon hamil 3 (tiga) bulan, maka
status anak tersebut termasuk anak yang lahir dari hubungan zina
meskipun lahir dalam perkawinan yang sah dan mempunyai akibat
hukum tidak ada hubungan nasab dengan bapaknya. Anak itu hanya
mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Bapaknya tidak wajib
memebrikan nafkah kepada anak itu, namun secara manusiawi ia
tetap anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara
manusiawi, bukan secara hukum. Tidak ada saling mewaris dengan
bapaknya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab
kerwarisan. Bapak tidak dapat menjadi wali bagi anak diluar nikah.
Apabila anak diluar nikah itu kebetulan seorang perempuan dan
sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan
oleh bapak biologisnya. Perihal lampau waktu mengajukannya maka
segala konsekuensi hal yang berkaitan dengan hubungan
keperdataan dinisbahkan pada ayah (laki-laki yang dinikahinya).Bagi
pria yang mengawini wanita hamil, hendaknya dilakukan dengan tulus
ikhlas dan juga harus menerima segala konsekuensi yang ada serta
tidak boleh ada rasa belas kasihan, karena pernikahan ini akan
menyangkut mengenai warisan dan nasab anak yang dilahirkan dalam
perkawinan. (F) Daftar acuan : 43 (1974-2011) (G) Dosen Pembimbing :
Hj. Prihatini Adnin, S.H., M.Hum. (H) Penulis : Winda Feraneta
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Puskom untar untar |
| Date Deposited: | 12 May 2017 02:38 |
| Last Modified: | 12 May 2017 02:38 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/701 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
