Dilla, Shinta (2025) Kepastian Hukum Dalam Pembatalan Akta Notaris Secara Sepihak Tanpa Kehadiran Salah Satu Pihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman depan_Shinta Dilla_217232009.pdf] Text
Halaman depan_Shinta Dilla_217232009.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab isi_Shinta Dilla_217232009.pdf] Text
Bab isi_Shinta Dilla_217232009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31MB)
[thumbnail of Daftar pustaka_Shinta Dilla_217232009.pdf] Text
Daftar pustaka_Shinta Dilla_217232009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Lampiran_Shinta Dilla_217232009.pdf] Text
Lampiran_Shinta Dilla_217232009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Pembatalan akta notaris secara sepihak tanpa kehadiran dan persetujuan dari salah satu pihak yang tercantum dalam akta merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas-asas fundamental dalam hukum perdata, khususnya asas kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi pihak yang tidak hadir serta merusak integritas dan kekuatan pembuktian akta autentik sebagai dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat umum. Rumusan masalah 1). Bagaimana bentuk jaminan kepastian hukum bagi pihak yang tidak hadir dalam pembatalan akta notaris secara sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris?2). Bagaimana implikasi hukum dan tanggungjawab notaris terhadap pembatalan akta notaris yang dilakukan secara sepihak menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN DPS sebagai data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta notaris secara sepihak tanpa kehadiran dan persetujuan pihak yang berkepentingan tidak hanya mencederai prinsip kepastian hukum, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa batalnya akta secara formil dan berpotensi menimbulkan gugatan perdata terhadap notaris. Kesimpulan, bahwasanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menjamin kepastian hukum dalam pembuatan akta notaris, terutama melalui prinsip kehadiran para pihak, objektivitas, dan keautentikan akta. Implikasi hukum terhadap pembatalan akta notaris secara sepihak yang tidak sesuai prosedur mengandung sejumlah konsekuensi bagi notaris yaitu, Akta yang dibuat dengan melanggar ketentuan formal (misalnya tanpa kehadiran salah satu pihak, atau tidak dibacakan dan ditandatangani dalam waktu yang sama) dapat kehilangan statusnya sebagai akta autentik. Hal ini menyebabkan akta tersebut hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan, sebagaimana disebut dalam Pasal 1869 KUH Perdata. Selain itu, notaris yang melakukan perubahan atau pembatalan akta tanpa memenuhi ketentuan formal, termasuk verifikasi kehadiran dan persetujuan para pihak, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, administratif, maupun etik melalui Majelis Pengawas Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Akta Notaris, Pembatalan Sepihak.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 18 Dec 2025 07:32
Last Modified: 18 Dec 2025 07:32
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48496

Actions (login required)

View Item View Item