Lestari, Mega Wahyu (2025) Akibat Hukum Pembuatan Akta Notaris Tanpa Kehadiran Saksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/PDT/2022). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman depan_Mega Wahyu Lestari_217232011.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Bab isi_Mega Wahyu Lestari_217232011.pdf Restricted to Registered users only Download (34MB) |
|
|
Text
Daftar pustaka_Mega Wahyu Lestari_217232011.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
|
Text
Lampiran_Mega Wahyu Lestari_217232011.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
Abstract
Dalam praktik kenotariatan, keaslian dan keabsahan suatu akta merupakan unsur fundamental yang menentukan kekuatan pembuktian akta tersebut sebagai alat bukti autentik. Salah satu syarat formil dalam pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah kehadiran dua orang Saksi pada saat akta dibuat. Kehadiran Saksi bukan semata-mata formalitas, melainkan berfungsi untuk menjamin objektivitas dan kebenaran proses pembuatan akta yang dilakukan di hadapan notaris. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan penyimpangan terhadap ketentuan ini, salah satunya adalah pembuatan akta tanpa kehadiran Saksi, sebagaimana terjadi dalam kasus yang diputuskan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1266 K/Pdt/2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat tanpa kehadiran saksi serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban notaris atas pelanggaran prosedur tersebut menurut Undang- Undang Jabatan Notaris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta yang dibuat tanpa memenuhi syarat formil, khususnya tanpa kehadiran Saksi, tidak dapat dikualifikasikan sebagai akta autentik, sehingga kekuatan pembuktiannya setara dengan akta di bawah tangan. Hal ini menimbulkan akibat hukum berupa turunnya kekuatan pembuktian akta serta terbukanya kemungkinan Pembatalan atau pengingkaran isi akta di kemudian hari. Adapun notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan formal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara etik melalui Majelis Pengawas, secara administratif, maupun secara perdata apabila menimbulkan kerugian bagi pihak. Oleh karena itu, ketaatan terhadap ketentuan formil dalam proses pembuatan akta menjadi tanggung jawab mutlak bagi setiap notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. |
| Uncontrolled Keywords: | Akta Autentik, Kehadiran Saksi, Tanggung Jawab Notaris |
| Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 18 Dec 2025 07:06 |
| Last Modified: | 18 Dec 2025 07:06 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48490 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
