Sumendap, Sharon Pricilla Ratih (2025) Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman depan_Sharon Pricilla Ratih Sumendap_217211023.pdf] Text
Halaman depan_Sharon Pricilla Ratih Sumendap_217211023.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab isi_Sharon Pricilla Ratih Sumendap_217211023.pdf] Text
Bab isi_Sharon Pricilla Ratih Sumendap_217211023.pdf
Restricted to Registered users only

Download (39MB)
[thumbnail of Daftar pustaka_Sharon Pricilla Ratih Sumendap_217211023.pdf] Text
Daftar pustaka_Sharon Pricilla Ratih Sumendap_217211023.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Lampiran_Sharon Pricilla Ratih Sumendap_217211023.pdf] Text
Lampiran_Sharon Pricilla Ratih Sumendap_217211023.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan meneliti perundang-undanan yang berlaku dan diterapkan terhadap permasalahan tertentu. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam peneletian ini melalui pendekatan studi kepustakaan Penelitian ini hanya dibatasi melalui pendekatan studi dokumen atau bahan Pustaka saja yaitu pada data hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum atas tanah bekas hak milik adat (girik) berdasarkan Peraturan yang berlaku adalah alat bukti tertulis tanah bekas milik adat (girik) diberikan waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 2 Februari 2021 dan berakhir tanggal 1 Februari 2026 untuk dilakukan pendaftaran tanah dengan diberikan hak atas tanah dengan diberikan alat bukti kepemilikan yaitu sertifikat hak atas tanah. Apabila lewatnya jangka waktu tersebut tidak dilakukan pendaftaran tanah dan dimaknai tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan statusnya girik tetap tanah bekas milik adat, serta pendaftaran tanah dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak dengan dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Kedudukan tanah bekas hak milik adat (girik) dalam rangka pendaftaran tanah di Indonesia adalah sejak berlakunya UUPA, maka girik (bukti penerimaan PBB) bukan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya merupakan bukti tanda pajak tanah. Hal ini juga ditinjau berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1985, disebutkan bahwa tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan juga berdasarkan yurisprudensi pada Putusan MARI Nomor 34/K/Sip/1960, tanggal 10 Februari 196, menyatakan pula bahwa bukti petok pajak (Petok D) bukan merupakan bukti pemilikan hak atas tanah. Begitu juga terkait peraturan yang mengatur larangan penerbitan Gik sebagaimana dapat dipelajari berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ.6/1993, tertanggal 27 Maret 1993, Tentang Larangan Penerbitan Girik, Petuk D, Kekitir, Keterangan Obyek Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 32/PJ.6/1993, tertanggal 10 Juni 1993, Tentang Tindak Lanjut Larangan Penerbitan Girik, Kekitir, Petuk D, Keterangan Obyek Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 44/PJ.6/1998, tertanggal Tentang Penegasan Larangan Penerbitan Girik /Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si
Uncontrolled Keywords: Tanah Girik, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 15 Dec 2025 04:21
Last Modified: 15 Dec 2025 04:21
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48403

Actions (login required)

View Item View Item