Royce, Pasma (2025) Implikasi Hukum Terhadap Akta Autentik yang Dinyatakan Palsu Dalam Putusan Nomor 2370/Pid.B/2021/PN.Sby. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman depan_Pasma Royce_217222033.pdf Download (411kB) |
|
|
Text
Bab isi_Pasma Royce_217222033.pdf Restricted to Registered users only Download (620kB) |
|
|
Text
Daftar pustaka_Pasma Royce_217222033.pdf Restricted to Registered users only Download (120kB) |
|
|
Text
Lampiran_Pasma Royce_217222033.pdf Restricted to Registered users only Download (929kB) |
Abstract
Pemalsuan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencerminkan hilangnya kesadaran moral pelaku. Dengan sengaja membuat keterangan palsu dalam suatu dokumen resmi menunjukkan adanya niat jahat untuk menipu dan merugikan orang lain. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana tanggung jawab atas terjadinya pemalsuan isi akta dan tanda tangan yang dilakukan para pihak oleh notaris dan penghadap pada Putusan PN Surabaya No. 2370/Pid.B/2021/PN.Sby dan bagaimana implikasi hukum terhadap akta otentik yang dinyatakan palsu dalam Putusan PN Surabaya No. 2370/Pid.B/2021/PN.Sby. Metode penelitiannya adalah penelitia hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris, sebagai pejabat publik yang diberi wewenang untuk menyusun akta otentik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, memiliki tanggung jawab atas akta yang dibuatnya. UUJN memang tidak secara khusus mengatur sanksi pidana bagi notaris yang melakukan pelanggaran. Namun, hal ini tidak berarti bahwa seorang notaris kebal hukum. Jika perbuatan yang dilakukan oleh seorang notaris memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana, misalnya dengan sengaja mencantumkan keterangan palsu dalam akta yang dibuatnya, maka ia dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik, notaris memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dari setiap akta yang dibuatnya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini tidak hanya berdampak pada sanksi administratif atau sanksi kode etik, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan pidana. Akibat hukum terhadap akta otentik yang sengaja mencantumkan keterangan palsu adalah bahwa akta tersebut akan batal demi hukum melalui putusan pengadilan, dan akta tersebut akan kehilangan kekuatan pembuktian sebagai akta otentik, berubah menjadi akta di bawah tangan.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H, M.H., M.Kn., M.M. |
| Uncontrolled Keywords: | Implikasi Hukum, Akta Autentik, Palsu. |
| Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 15 Dec 2025 03:47 |
| Last Modified: | 15 Dec 2025 03:47 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48402 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
