Fedryca, Michele (2025) Keabsahan Surat Kesepakatan Bersama Dalam Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Teori Hukum Ketenagakerjaan Studi kasus : Putusan No. 176/PdtSus- PHI/2021/PN Mdn. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman depan_Michele Fedryca_217231029.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Bab isi_Michele Fedryca_217231029.pdf Restricted to Registered users only Download (31MB) |
|
|
Text
Daftar pustaka_Michele Fedryca_217231029.pdf Restricted to Registered users only Download (235kB) |
|
|
Text
Lampiran_Michele Fedryca_217231029.pdf Restricted to Registered users only Download (12MB) |
Abstract
Keabsahan surat kesepakatan pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merupakan hal yang fundamental dalam hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam praktiknya, pengakhiran PKWT dapat terjadi karena beberapa alasan, baik itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja, ataupun karena alasan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Surat kesepakatan yang dibuat sebagai bukti pengakhiran perjanjian kerja ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, serta mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti itikad baik, keadilan, dan kepastian hukum. Keabsahan surat kesepakatan pengakhiran PKWT sangat bergantung pada pemenuhan prosedur yang benar dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, termasuk tenggat waktu dan alasan yang sah untuk pengakhiran hubungan kerja tersebut. Surat tersebut harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pemberian kompensasi atau pesangon bagi pekerja jika itu menjadi kewajiban pemberi kerja. Apabila pengakhiran dilakukan tanpa prosedur yang benar atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan atau gugatan dari pekerja terkait hak-haknya yang tidak dipenuhi. Selain itu, surat kesepakatan ini juga harus memuat unsur-unsur yang menjamin kejelasan dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku, seperti tidak adanya unsur paksaan, tekanan, atau ketidaksetaraan posisi antara pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dan memastikan bahwa surat kesepakatan pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu disusun dengan hati-hati, jelas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta menghindari potensi sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. Keabsahan surat kesepakatan ini juga akan memberikan dasar yang kuat apabila terjadi perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Prof. Dr. Rasji, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Surat kesepakatan pengakhiran kerja, Perjanjian kerja waktu tertentu |
| Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 15 Dec 2025 03:10 |
| Last Modified: | 15 Dec 2025 03:10 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48388 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
