Devi, Nadhea Tungga (2025) Kedudukan Majelis Kehormatan Notaris Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Jabatan Notaris. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman depan_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf] Text
Halaman depan_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab isi_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf] Text
Bab isi_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf
Restricted to Registered users only

Download (27MB)
[thumbnail of Daftar pustaka_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf] Text
Daftar pustaka_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Lampiran_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf] Text
Lampiran_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Peraturan terkait notaris tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Dalam menjalankan seluruh jabatannya maka notaris harus berpegang pada undang-undang jabatan notaris. Mengingat risiko dan tanggung jawab seorang notaris sangat besar dalam membuat sebuah produk hukum yaitu berupa akta maka seorang notaris wajib dilindungi jabatannya.
Dalam Pasal 66 UUJN, ketika notaris dihadapkan dengan sengketa maka notaris harus berhadapan juga dgn penegak hukum. Jabatan notaris harus diberikan perlindungan hukum oleh MKN ketika dihadapkan dengan sengketa diproses peradilan. MKN merupakan badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksanaan yang berkaitan dengan akta atau protocol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Pasal 66 ayat 3, menyebutkan bahwa MKN memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan dari penegak hukum. Namun dalam ayat 4 menyebutkan bahwa, jika MKN tidak memberikan jawaban atas pemanggilan tersebut maka MKN dianggp menerima permintaan persetujuan pemanggilan tersebut. Maka terjadilah fiktif positif yang berarti apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan Keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu yang ditentukan telah lewat, maka secara hukum dianggap telah menerbitkan Keputusan bersifat mengabulkan permohonan.
Kemudian terdapat contoh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020, Putusan tersebut memberikan ruang agar penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penegak hukum dapat langsung memeriksa notaris apabila Majelis Kehormatan Notaris tidak merespon selama 30 (tiga puluh) hari, yaitu surat persetujuan pemeriksaan notaris yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan Notaris yang tercantum dalam Pasal 66 ayat 4 Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada dasarnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 pasal 21 ayat 4 pemeriksaan notaris hanya membutuhkan waktu selama 5 (lima) hari.Tentu dengan ditambahnya putusan mk tersebut menimbulkan kekahawatiran besar terhadap perlindungan kerahasiaan jabatan notaris atas produk hukum yang telah dibuat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Pasal 66 UUJN, Perlindungan Hukum, Penegak Hukum
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 15 Dec 2025 03:27
Last Modified: 15 Dec 2025 03:27
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48387

Actions (login required)

View Item View Item