Devi, Nadhea Tungga (2025) Kedudukan Majelis Kehormatan Notaris Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Jabatan Notaris. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman depan_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Bab isi_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf Restricted to Registered users only Download (27MB) |
|
|
Text
Daftar pustaka_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
Lampiran_Nadhea Tungga Devi_217231016.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Peraturan terkait notaris tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Dalam menjalankan seluruh jabatannya maka notaris harus berpegang pada undang-undang jabatan notaris. Mengingat risiko dan tanggung jawab seorang notaris sangat besar dalam membuat sebuah produk hukum yaitu berupa akta maka seorang notaris wajib dilindungi jabatannya.
Dalam Pasal 66 UUJN, ketika notaris dihadapkan dengan sengketa maka notaris harus berhadapan juga dgn penegak hukum. Jabatan notaris harus diberikan perlindungan hukum oleh MKN ketika dihadapkan dengan sengketa diproses peradilan. MKN merupakan badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksanaan yang berkaitan dengan akta atau protocol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Pasal 66 ayat 3, menyebutkan bahwa MKN memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan dari penegak hukum. Namun dalam ayat 4 menyebutkan bahwa, jika MKN tidak memberikan jawaban atas pemanggilan tersebut maka MKN dianggp menerima permintaan persetujuan pemanggilan tersebut. Maka terjadilah fiktif positif yang berarti apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan Keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu yang ditentukan telah lewat, maka secara hukum dianggap telah menerbitkan Keputusan bersifat mengabulkan permohonan.
Kemudian terdapat contoh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020, Putusan tersebut memberikan ruang agar penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penegak hukum dapat langsung memeriksa notaris apabila Majelis Kehormatan Notaris tidak merespon selama 30 (tiga puluh) hari, yaitu surat persetujuan pemeriksaan notaris yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan Notaris yang tercantum dalam Pasal 66 ayat 4 Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada dasarnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 pasal 21 ayat 4 pemeriksaan notaris hanya membutuhkan waktu selama 5 (lima) hari.Tentu dengan ditambahnya putusan mk tersebut menimbulkan kekahawatiran besar terhadap perlindungan kerahasiaan jabatan notaris atas produk hukum yang telah dibuat.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Pasal 66 UUJN, Perlindungan Hukum, Penegak Hukum |
| Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 15 Dec 2025 03:27 |
| Last Modified: | 15 Dec 2025 03:27 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48387 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
