Sari, Desy Agatha (2025) Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Tanpa Kehadiran Penghadap Dalam Perspektif Hukum Kenotariatan. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman depan_Desy Agatha Sari_217231009.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Bab isi_Desy Agatha Sari_217231009.pdf Restricted to Registered users only Download (40MB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka_Desy Agatha Sari_217231009.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
|
Text
Lampiran_Desy Agatha Sari_217231009.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
Abstract
Salah satu dari beragam kewajiban Notaris dalam menjalankan wewenang jabatannya adalah membacakan akta di hadapan penghadap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, dalam artian bahwa penghadap wajib hadir secara fisik di hadapan Notaris. Tetapi, terdapat oknum Notaris yang melanggar kewajiban ini sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana dampak akta Notaris yang dibuat tanpa kehadiran penghadap terhadap kekuatan hukum aktanya ? dan kedua, bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tanpa kehadiran penghadap dalam perspektif hukum kenotariatan ? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dampak akta Notaris yang dibuat tanpa kehadiran penghadap terhadap kekuatan hukum aktanya adalah akta tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tanpa kehadiran penghadap dalam perspektif hukum kenotariatan adalah Notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam aspek hukum keperdataan dengan diputus terbukti melakukan perbuatan melaawan hukum, termasuk potensi dijatuhi sanksi kode etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Perkumpulan, dikarenakan melanggar kewajiban Notaris dalam pembuatan akta yang harus membacakan akta di hadapan penghadap dalam artian penghadap benar menghadap secara fisik dan saat itu juga di hadapan Notaris sebelum dan saat menandatangani akta pula. Sebagai saran, kepada Notaris, yang membuat akta, agar melaksanakan kewajiban pembuatan akta dengan menghadirkan penghadap secara fisik dan saat itu juga (riil) saat akta dibacakan termasuk saat penandatanganan akta, agar terhindar dari akibat hukum baik dari aspek hukum perdata, kode etik, bahkan hukum pidana. Notaris demikian pula wajib menjungjung tinggi integritas pelaksanaan jabatan Notaris dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang dengan kesengajaan membuat akta tanpa kehadiran penghadap yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Prof. Dr. H. Rasji, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Salah satu dari beragam kewajiban Notaris dalam menjalankan wewenang jabatannya adalah membacakan akta di hadapan penghadap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, dalam artian bahwa penghadap wajib hadir secara fisik di hadapan Notaris. Tetapi, terdapat oknum Notaris yang melanggar kewajiban ini sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana dampak akta Notaris yang dibuat tanpa kehadiran penghadap terhadap kekuatan hukum aktanya ? dan kedua, bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tanpa kehadiran penghadap dalam perspektif hukum kenotariatan ? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dampak akta Notaris yang dibuat tanpa kehadiran penghadap terhadap kekuatan hukum aktanya adalah akta tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tanpa kehadiran penghadap dalam perspektif hukum kenotariatan adalah Notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam aspek hukum keperdataan dengan diputus terbukti melakukan perbuatan melaawan hukum, termasuk potensi dijatuhi sanksi kode etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Perkumpulan, dikarenakan melanggar kewajiban Notaris dalam pembuatan akta yang harus membacakan akta di hadapan penghadap dalam artian penghadap benar menghadap secara fisik dan saat itu juga di hadapan Notaris sebelum dan saat menandatangani akta pula. Sebagai saran, kepada Notaris, yang membuat akta, agar melaksanakan kewajiban pembuatan akta dengan menghadirkan penghadap secara fisik dan saat itu juga (riil) saat akta dibacakan termasuk saat penandatanganan akta, agar terhindar dari akibat hukum baik dari aspek hukum perdata, kode etik, bahkan hukum pidana. Notaris demikian pula wajib menjungjung tinggi integritas pelaksanaan jabatan Notaris dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang dengan kesengajaan membuat akta tanpa kehadiran penghadap yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum. |
| Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 12 Dec 2025 07:32 |
| Last Modified: | 12 Dec 2025 07:32 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48341 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
