Derian, Albern (2025) Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat dan Ditandatangani Di Hadapan Notaris Yang Tidak Didaftarkan di Kantor Catatan Sipil. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman depan_Albern Derian_217222018.pdf] Text
Halaman depan_Albern Derian_217222018.pdf

Download (532kB)
[thumbnail of Bab isi_Albern Derian_217222018.pdf] Text
Bab isi_Albern Derian_217222018.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15MB)
[thumbnail of Daftar pustaka_Albern Derian_217222018.pdf] Text
Daftar pustaka_Albern Derian_217222018.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Lampiran_Albern Derian_217222018.pdf] Text
Lampiran_Albern Derian_217222018.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dalam studi kasus dari Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 126/PDT/2021/PT Sby, terjadi perselisihan keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris sebelum perkawinan antara Terbanding yang bernama Lidyawati dengan Almarhum Mochamad Iming Sulaiman yang berujung pada sengketa harta waris antara Pembanding I yang merupakan saudara kandung Almarhum dengan Terbanding dan perjanjian tersebut tidak didaftarkan di kantor catatan sipil serta tidak melekat pada akta perkawinan antara Terbanding dengan almarhum tersebut. Rumusan masalah yang terdapat dalam putusan ini adalah mengenai akibat hukum atas perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil dan kepastian hukum atas perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, deskriptif analitis, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil adalah tidak sah bagi kedua belah pihak sebagai suami istri, sesuai yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan diperkuat oleh Majelis Hakim Tingkat Banding. Sedangkan kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil yaitu Akta Perjanjian Perkawinan Nomor 18 berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 tidak memenuhi kepastian hukum berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan yang belum diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015. Kesimpulan yang terdapat pada pembahasan ini adalah akibat hukum terhadap akta perjanjian perkawinan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris yang tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil, yaitu dilihat dari sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 dimana Akta Perjanjian Perkawinan hanya disahkan oleh Kantor Catatan Sipil setelah akta ditandatangani oleh Notaris, tetapi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, Akta Perjanjian Perkawinan disahkan oleh Kantor Catatan Sipil atau Notaris. Sedangkan kepastian hukum terhadap akta perjanjian perkawinan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris yang tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil dalam hal agar Pembanding I dapat sebagai ahli waris adalah dengan meminta putusan konstitutif kepada Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam rangka Pembanding I sebagai ahli waris dari Almarhum dan sekaligus meminta ganti rugi kepada Terbanding untuk Pembanding I.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Maman Sudirman, S.H., M.H., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Perjanjian Perkawinan, Kantor Catatan Sipil, Akibat Hukum
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 12 Dec 2025 03:19
Last Modified: 12 Dec 2025 03:19
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48332

Actions (login required)

View Item View Item