Pratama, Hafidz Indra (2025) Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Di Atas Tanah Eigendom Verponding Kaitannya Dengan Lembaga Kadaluwarsa (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/PDT/2022). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman depan_Hafidz Indra Pratama_207231026.pdf] Text
Halaman depan_Hafidz Indra Pratama_207231026.pdf

Download (336kB)
[thumbnail of Bab isi_Hafidz Indra Pratama_207231026.pdf] Text
Bab isi_Hafidz Indra Pratama_207231026.pdf
Restricted to Registered users only

Download (607kB)
[thumbnail of Daftar pustaka_Hafidz Indra Pratama_207231026.pdf] Text
Daftar pustaka_Hafidz Indra Pratama_207231026.pdf
Restricted to Registered users only

Download (107kB)
[thumbnail of Lampiran_Hafidz Indra Pratama_207231026.pdf] Text
Lampiran_Hafidz Indra Pratama_207231026.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kedudukan hukum sertipikat hak atas tanah merupakan salah satu isu penting dalam sistem agraria Indonesia, terutama ketika dihadapkan pada status tanah yang berasal dari eigendom verponding, peninggalan rezim hukum kolonial. Permasalahan ini menjadi kompleks ketika dikaitkan dengan lembaga kadaluwarsa, yang dapat memengaruhi hak kepemilikan atau penguasaan tanah. Permasalahan yang dihadapi adalah bgaimana kedudukan hukum sertipikat hak atas tanah di atas tanah eigendom verponding terkait kasus dalam Putusan MA No. 109 PK/Pdt/2022 dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang Sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan MA No. 109 PK/Pdt/2022. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya kedudukan hukum sertipikat hak atas tanah memiliki kedudukan hukum yang kuat, karena merupakan hak yang diakui dan dilindungi berdasarkan asas tangible proof (bukti nyata) dalam hukum pertanahan maupun juga dengan pemegang haknya. Jika hak atas tanah eigendom verponding tidak dikonversi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, hak tersebut dianggap gugur. Namun, pemohon yang merasa berhak memiliki tanah eigendom verpondin yang belum dikonversi, tetap dapat mengajukan klaim melalui jalur hukum, tetapi harus membuktikan hubungan hukum yang sah atas tanah tersebut. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang hak atas tanah baru yang berasal dari hak atas tanah eigendom adalah secara yuridis bahwa semua hal yang tercantum dalam sertipikat hak atas tanah baru tersebut dianggap benar adanya. Sertipikat sebagai akta otentik hanya dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap jika pihak yang menggugat berhasil membuktikan yang sebaliknya atas kebenaran yang tercantum dalam sertipikat tetapi dengan memperhatikan juga ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata jo. Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sedangkan terkait kekuatan hukum dari sertipikat hak atas tanah baru yang berasal dari hak atas tanah eigendom adalah sama seperti sertipikat-sertipikat hak atas tanah lainnya yaitu sebagai alat pembuktian yang kuat akan hak atas tanah tersebut, sepanjang penerbitan sertipikat tersebut sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan serta pihak penerima hak baru sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Sertipikat Hak Atas Tanah, Eigendom Verponding, Lembaga Kadaluarsa
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 12 Dec 2025 02:05
Last Modified: 12 Dec 2025 02:05
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/48318

Actions (login required)

View Item View Item