Wahyudi, Teguh Imam (2024) Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Peninggalan Orang Tua Berdasarkan Hukum islam Dan Hukum Perdata (Studi Putusan Nomor: 113/K/Pdt/2019). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman Depan_Teguh Imam Wahyudi_205180105.pdf Download (516kB) |
|
|
Text
Bab isi_Teguh Imam Wahyudi_205180105.pdf Restricted to Registered users only Download (905kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka_Teguh Imam Wahyudi_205180105.pdf Download (17kB) |
|
|
Text
Lampiran_Teguh Imam Wahyudi_205180105.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya, status demikian inilah yang sering menimbulkan permasalahan di dalam keluarga. Persoalan yang sering muncul dalam peristiwa gugat menggugat itu biasanya mengenai sah atau tidaknya pengangkatan anak tersebut, serta kedudukan anak angkat itu sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya.Anak angkat juga memiliki hak mengenai jaminan perlindungan hak-haknya agar mampu melangsungkan kehidupannya, berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan atau perlakuan yang berbeda. Adapun pada kenyataannya terkadang anak angkat masih dianggap bukan bagian dari keluarga yang pada akhirnya, hak-hak anak angkat diabaikan. Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan seperti dalam hal pembagian harta warisan, karena menganggap anak angkat bukan ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya. Pada penelitian ini, penulis juga menggunakan Studi Putusan Nomor: 113/K/Pdt/2019. Teori yang digunakan dalam penelitian yaitu teori kepastian hukum, teori keadilan hukum dan teori perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif. SW benar tidak berhak atas harta warisan LTJ karena kedudukannya yang hanya merupakan seorang anak asuh berdasarkan Akta Penyerahan Anak Nomor 2. Anak asuh dalam hal kewarisan tidak berhak atas harta warisan karena kedudukannya berbeda dengan kedudukan anak angkat. Anak asuh dianggap sebagai orang ketiga yang tidak termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapat harta warisan berdasarkan undang-undang. Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Besarnya wasiat ini pula ditentukan tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Kedudukan hukum, Anak angkat, Harta peninggalan |
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 08 Jul 2025 02:41 |
| Last Modified: | 08 Jul 2025 02:41 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47717 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
