Christi, Novi (2024) Tanggung Jawab Badan POM Atas Penjualan Kosmetik Tanpa Izin Edar (Putusan Nomor 22/PID.SUS/2021/PN END). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_Novi Christi_205170191.pdf] Text
Halaman Depan_Novi Christi_205170191.pdf

Download (281kB)
[thumbnail of Bab isi_Novi Christi_205170191.pdf] Text
Bab isi_Novi Christi_205170191.pdf
Restricted to Registered users only

Download (927kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka_Novi Christi_205170191.pdf] Text
Daftar Pustaka_Novi Christi_205170191.pdf

Download (262kB)
[thumbnail of Lampiran_Novi Christi_205170191.pdf] Text
Lampiran_Novi Christi_205170191.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pada zaman globalisasi ini, industri kecantikan mengalami pertumbuhan pesat yang mendorong terobosan-terobosan baru di bidang kosmetik. Perkembangan ini tidak hanya menghasilkan berbagai produk inovatif yang memenuhi kebutuhan konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk kosmetik tanpa izin resmi. Hal ini menciptakan tantangan baru dalam memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dalam melakukan penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach melalui mengkaji data-data sekunder yang didapatkan melalui library research dalam menelaah perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan tanggung jawab Badan POM dalam mengawasi penjualan kosmetik ilegal. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Indonesia telah mengakomodasi ketentuan larangan pengedaran dan penjualan kosmetik tanpa izin edar terhadap pelaku usaha untuk melindungi konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 UU Kesehatan, Pasal 8 UUPK dan regulasi lainnya. Bagi pelaku usaha yang melakukan tindakan pengedaran dan penjualan tanpa izin dapat dimintakan pertanggungjawaban dan diberikan sanksi baik sanksi perdata, administratif, maupun pidana. Sejatinya sebagai lembaga yang berwenang mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan di masyarakat, BPOM bertanggung jawab atas pengawasan peredaran kosmetik. Namun, terjadinya peristiwa dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.END menunjukkan bahwa pengawasan dari Badan POM belum berjalan secara holistik. Seharusnya, BPOM meningkatkan inspeksi rutin dan proaktif untuk mencegah produk ilegal dan memastikan keamanan produk di masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. R.M. Gatot P. Soemartono, S.E., S.H., M.M., LL.M
Uncontrolled Keywords: Peredaran Kosmetik Ilegal, Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Badan POM
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 07 Jul 2025 08:09
Last Modified: 07 Jul 2025 08:09
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47694

Actions (login required)

View Item View Item