Putra, Wahyu Indira Purnawi (2025) Tanggung Jawab Debitur Terhadap Kreditur Akibat Wanprestasi Perjanjian Kredit (Studi Putusan Nomor 30/PDT.G/2022/PN WNG). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_Wahyu Indira Purnawi Putra_205210283.pdf] Text
Halaman Depan_Wahyu Indira Purnawi Putra_205210283.pdf

Download (437kB)
[thumbnail of Bab isi_Wahyu Indira Purnawi Putra_205210283.pdf] Text
Bab isi_Wahyu Indira Purnawi Putra_205210283.pdf
Restricted to Registered users only

Download (632kB)
[thumbnail of Daftar pustaka_Wahyu Indira Purnawi Putra_205210283.pdf] Text
Daftar pustaka_Wahyu Indira Purnawi Putra_205210283.pdf

Download (166kB)
[thumbnail of Lampiran_Wahyu Indira Purnawi Putra_205210283.pdf] Text
Lampiran_Wahyu Indira Purnawi Putra_205210283.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Setiap manusia memiliki kebutuhan masing-masing yang melibatkan uang, baik dalam jumlah yang kecil maupun besar, biasanya digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup maupun pemenuhan untuk proyek pekerjaan, hal tersebut bisa didapatkan melalui peminjaman kredit kepada sebuah bank yang dilakukan dengan melakukan perjanjian. Seperti perjanjian kredit yang dilakukan oleh PT. BPR Gajah Mungkur dengan debitur bernama Budi Prasetiyo, Peretie Anggara Purnamasari, beserta pemilik jaminan bernama Supriyanto, dan Sriyatun. Dimana debitur membuat perjanjian dengan kreditur yaitu meminjam uang Rp 1.400.000.000, dengan jangka waktu empat tahun, perbulan harus dibayarkan Rp 43.166.667, denda sebesar 0.16% setiap hari keterlambatan, serta jaminan berupa agunan milik penjamin seluas 5380 M2 di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, dimana debitur ternyata tidak menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan dianggap melakukan wanprestasi, dan juga agunan yang menjadi jaminan ternyata dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pertanggung jawaban yang harus dilaksanakan debitur terhadap kreditur akibat wanprestasi perjanjian kredit. Menggunakan metode penelian jenis normatif, berspesifikasi deskriptif analitis, jenis data sekunder, menggunakan teknik analisis data studi kepustakaan dan juga dokumen, pendekatan penelitian berupa pendekatan kasus, dan penggunaan teknis alalisis data kualitaitf. Data hasil penelitian berupa wawancara dengan ahli hukum perdata yaitu Bapak Pratama Septiandi, S.H., M.Kn. Berkesimpulan bahwa debitur harus bertanggung jawab sesuai dengan pasal 1243 KUHPerdata dengan nominal Rp. 1.664.531.932 apabila mengikuti jangka waktu perjanjian, atau Rp. 1.382.433.131 setelah adanya putusan pengadilan, serta bertanggung jawab mengganti kerugian terkait agunan yang dijaminkan apabila sita persamaan dikatakan tidak bisa dilakukan sesuai Pasal 1131 KUHPerdata melalui putusan pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Tanggung Jawab.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 Jul 2025 02:35
Last Modified: 04 Jul 2025 02:35
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47618

Actions (login required)

View Item View Item