Putri, Vania Clianta (2025) Kompetensi Absolut Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam Memutus Perkara (Studi Putusan Mahkamah Agung No.121K/Pid.Sus/2020). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman Depan_Vania Clianta Putri_205210091.pdf Download (340kB) |
|
|
Text
Bab isi_Vania Clianta Putri_205210091.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka_Vania Clianta Putri_205210091.pdf Download (158kB) |
|
|
Text
Lampiran_Vania Clianta Putri_205210091.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Penelitian pada skripsi ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mempelajari ruang lingkup kompetensi absolut peradilan tindak pidana korupsi dalam memutus perkara berdasarkan studi Putusan Mahkamah Agung. Indonesia dalam prinsip negara hukum membentuk badan peradilan khusus guna melindungi negara dan setiap warganya dari perbuatan yang merugikan, seperti tindak pidana korupsi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah terkait Bagaimana kepastian hukum terhadap tindakan korporasi anak perusahaan BUMN yang merugikan negara terhadap putusan onslag dalam Putusan Mahkamah Agung No.121k/Pid.Sus/2020? dan Bagaimana kompetensi absolut peradilan tindak pidana korupsi dalam memutus perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung no. 121k/Pid.Sus/2020?. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian (1) Ditemukannya red point pada pertimbangan hakim dalam putusan karena adanya dualisme pernyataan hukum mengenai status dan kedudukan anak perusahaan yang mencerminkan ketidakpastian hukum mengenai status dan kedudukan anak perusahaan BUMN. (2) Perkara yang diputus lepas dalam putusan MA yang dalam pertimbangan hakim mendasar pada Putusan MK No. 01/PHPU-Pres/XVII/2019, menjadikan perkara ini bukan merupakan kompetensi peradilan tindak pidana korupsi karena objek perkara berupa kerugian tidak termasuk dalam kerugian negara dan subjek perkara yang diadili berupa anak perusahaan BUMN tidak memiliki pertanggungjawaban atas perbuatannya kepada negara Namun, mendasar pada Putusan MA No. 21P/HUM/2017 perkara ini seharusnya merupakan kompetensi peradilan tindak pidana korupsi. Anak perusahaan BUMN dianggap sama kedudukan dan status pertanggungjawabannya dengan BUMN karena anak perusahaan BUMN merupakan perpanjangan tangan dari BUMN. Maka, pentingnya regulasi yang mengatur secara tegas terkait dengan anak perusahaan BUMN yang didirikan dengan menggunakan APBN agar dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi keuangan maupun apabila terjadi kerugian.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : Boedi Prasetyo, S.Sos., S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | BUMN, kerugian negara, korupsi |
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 03 Jul 2025 08:11 |
| Last Modified: | 03 Jul 2025 08:11 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47601 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
