Wijaya, Muhammad Farlan (2025) Analisis Perlindungan Hukum Terhadap PT. Terbit Financial Technology yang Mengajukan Gugatan Obscuur Libel atas Merek Goto. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_Muhammad Farlan Wijaya_205210194.pdf] Text
Halaman Depan_Muhammad Farlan Wijaya_205210194.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab isi_Muhammad Farlan Wijaya_205210194.pdf] Text
Bab isi_Muhammad Farlan Wijaya_205210194.pdf
Restricted to Registered users only

Download (26MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka_Muhammad Farlan Wijaya_205210194.pdf] Text
Daftar Pustaka_Muhammad Farlan Wijaya_205210194.pdf

Download (805kB)
[thumbnail of Lampiran_Muhammad Farlan Wijaya_205210194.pdf] Text
Lampiran_Muhammad Farlan Wijaya_205210194.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Sengketa merek "Goto" diawali ketika PT. Terbit Financial Technology mengajukan gugatan atas penggunaan merek tersebut kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT. Tokopedia, yang dianggap melanggar hak atas merek "Goto". Gugatan mencampurkan klaim pelanggaran merek dengan permohonan pembatalan pendaftaran, menimbulkan kebingungan mengenai penerapan hukum terkait perlindungan merek. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi aturan hukum dan prinsip-prinsip yang mendasari perlindungan merek di Indonesia. Penelitian mengkaji dua permasalahan yakni apakah Putusan Pengadilan Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst telah sesuai dengan Pasal 83 sampai dengan 92 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana perlindungan hukum terhadap PT. Terbit Financial Technology yang mengajukan Gugatan Obscuur Libel atas Merek Goto. Analisis terkait Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst telah sesuai dengan Pasal 83 UU MIG, yang mensyaratkan gugatan pelanggaran merek hanya untuk merek terdaftar secara resmi. Gugatan PT. Terbit Financial Technology dinyatakan obscuur libel karena mencampuradukkan gugatan pelanggaran merek dan pembatalan pendaftaran. Analisis terkait perlindungan hukum yaitu langkah hukum yang dapat ditempuh mencakup keberatan administratif kepada DJKI dan penyusunan gugatan terpisah yang lebih fokus. Strategi hukum preventif direkomendasikan untuk mencegah konflik di masa depan, memperkuat perlindungan hukum, dan mendukung penyelesaian sengketa yang lebih adil. Kesimpulan menunjukkan bahwa Putusan Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst sesuai Pasal 83 UU MIG, dengan gugatan obscuur karena merek Tergugat belum terdaftar. Perlindungan hukum bagi pemilik merek utama meliputi langkah preventif dan represif. Penelitian ini menghasilkan saran yaitu langkah mengajukan keberatan administratif ke DJKI, gugatan terfokus, kontrak koeksistensi, dan edukasi perlindungan merek.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Christine S.T. Kansil, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Gugatan Obscuur Libel, Merek, Merek Goto.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 02 Jul 2025 07:59
Last Modified: 02 Jul 2025 07:59
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47551

Actions (login required)

View Item View Item