Darmawan, Monica Virga (2025) Analisis Penggunaan Delik Permufakatan Jahat Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman depan_Monica Virga Darmawan_205210205.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Bab isi_Monica Virga Darmawan_205210205.pdf Restricted to Registered users only Download (26MB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka_Monica Virga Darmawan_205210205.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
Lampiran_Monica Virga Darmawan_205210205.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan pelanggaran aturan atau norma yang dilaksanakan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang diberikan. Tindak pidana korupsi merupakan masalah krusial yang kerap terjadi dan menjadi tantangan dalam menjaga keadilan dan integritas institusi. Dalam perkembangannya, upaya mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi menjadi rumit oleh karena pelaku tindak pidana korupsi semakin memiliki beragam rencana dan kemampuan untuk melancarkan perbuatannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penggunaan delik permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang dianggap terkait dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, serta implikasi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan mengkaji pada pendekatan perundang-undangan dan teori. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu Studi Pustaka (library research) dengan bersumber pada peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, serta artikel yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian yang dapat disampaikan bahwa penggunaan delik permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi dilakukan sebagai upaya pencegahan, sebagaimana berdasarkan teori relatif bahwa hukum sebagai dasar dalam menanggulangi pengulangan terjadinya tindak pidana. Melalui delik permufakatan jahat yang mengkriminalisasi suatu niat atau kehendak untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadikan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika unsur-unsur telah terpenuhi diantaranya unsur kesalahan dan unsur tindak pidana. Dalam konteks permufakatan jahat, pertanggungjawaban pidana melihat pada kualitas dari masing-masing pihak dalam melakukan perbuatannya. Oleh karenanya, delik permufakatan jahat menjadi salah satu kunci yang efektiv dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Korupsi, Delik, Permufakatan Jahat, Pertanggungjawaban Pidana |
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 02 Jul 2025 07:43 |
| Last Modified: | 02 Jul 2025 07:43 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47543 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
