Adjie, Jeannet Kunta (2025) Analisis Pendaftaran Merek Dagang Terdaftar Yang Tidak Diperpanjang Masa Perlindungannya Oleh Pihak Ketiga (Contoh Kasus Merek Dagang Tan Ek Tjoan). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_Jeannet Kunta Adjie_205210139.pdf] Text
Halaman Depan_Jeannet Kunta Adjie_205210139.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab isi_Jeannet Kunta Adjie_205210139.pdf] Text
Bab isi_Jeannet Kunta Adjie_205210139.pdf
Restricted to Registered users only

Download (24MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka_Jeannet Kunta Adjie_205210139.pdf] Text
Daftar Pustaka_Jeannet Kunta Adjie_205210139.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Lampiran_Jeannet Kunta Adjie_205210139.pdf] Text
Lampiran_Jeannet Kunta Adjie_205210139.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dalam dunia usaha, kegiatan usaha bukan hanya tentang untung atau laba saja melainkan juga terdapat banyak tantangan dan rintangan yang harus dijalani. Salah satunya adanya persaingan tidak sehat yang ditandai dengan adanya itikad buruk dari lawan bisnis, yang diantaranya adalah terkait dengan merek. Menurut UndangUndang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merek merupakan suatu logo atau tanda yang digunakan untuk menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lain yang sejenis. Selain itu, merek dalam dunia usaha juga berfungsi mencerminkan citra baik maupun buruk dari suatu usaha. Suatu merek yang memiliki citra baik akan disukai oleh banyak orang dikarenakan kualitas dari produk merek tersebut sudah terjamin, pada posisi inilah beberapa orang dengan itikad tidak baik dapat menyalahgunakan merek tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi, maka itu dibutuhkannya perlindungan hukum bagi pemilik merek. Perlindungan hukum atas merek dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan merek tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Pasal 35 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Suatu merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan ketika masa perlindungan merek tersebut berakhir maka pemilik merek harus melakukan perpanjangan merek. Contoh kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah kasus merek Tan Ek Tjoan yang dimana dalam kasus ini merek yang sudah tidak diperpanjang oleh pemiliknya, tidak berhasil didaftarkan oleh pihak ketiga. Untuk itu dalam penelitian ini akan diteliti bagaimana kepastian hukum dari peraturan perundang-undangan yang berlaku atas peristiwa ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif preskriptif dengan pendekatan undang-undang. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah apakah suatu merek terdaftar yang tidak diperpanjang masa perlindungannya dapat didaftarkan kembali oleh pihak ketiga dan bagaimanakah perlindungan hukum atas suatu merek terkenal yang tidak memperpanjang masa perlindungan mereknya. Bahwa berdasarkan hasil analisis penulis suatu merek yang tidak diperpanjang masa berlakunya telah kehilangan perlindungan secara otomatis sehingga dapat digunakan dan didaftarkan bukan hanya oleh pihak ketiga melainkan oleh siapapun, dan bagi setiap merek terkenal yang lalai dalam perpanjangan merek tidak memiliki perlindungan hukum apapun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Christine S.T Kansil, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Merek Dagang, Pendaftaran Merek Dagang, Perpanjangan Perlindungan Merek, Perlindungan Hukum.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 01 Jul 2025 04:16
Last Modified: 01 Jul 2025 04:16
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47495

Actions (login required)

View Item View Item