Josephine, Emeralda Janessa (2025) Penentuan Kompetensi Relatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman depan_Emeralda Janessa Josephine_205249104.pdf Download (567kB) |
|
|
Text
Bab isi_Emeralda Janessa Josephine_205249104.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
Daftar pustaka_Emeralda Janessa Josephine_205249104.pdf Download (221kB) |
|
|
Text
Lampiran_Emeralda Janessa Josephine_205249104.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Penentuan kompetensi relatif dalam kasus pidana mengacu pada pengadilan mana yang berwenang secara geografis untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana tertentu. Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini adalah bagaimana menentukan kompetensi relatif dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim di dalam perkara Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel yang tindak pidananya terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi relatif ditentukan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana atau tempat tinggal pelaku dan/atau korban. Hal ini tentunya selaras dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pidana adalah pengadilan negeri di tempat tindak pidana dilakukan”. Aturan ini menetapkan bahwa kompetensi relatif dalam perkara pidana didasarkan pada locus delicti. Pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah Bogor, namun diadili di PN Jakarta Selatan. Hakim mempertimbangkan bahwa meskipun tempat kejadian perkara berada di luar wilayah Jakarta Selatan (Bogor), kompetensi relatif tetap dapat diterapkan di PN Jakarta Selatan jika terdapat faktor-faktor lain, seperti tempat tinggal terdakwa atau adanya pengaruh yang signifikan terhadap perkara di wilayah tersebut. Dalam hal ini, hakim mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur tentang pengadilan yang berwenang menyelesaikan perkara berdasarkan tempat tinggal terdakwa atau tempat lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut yaitu Pasal 84 KUHAP yang menetapkan bahwa perkara pidana diperiksa oleh pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tindak pidana dilakukan (kompetensi tempat kejadian perkara). Pasal ini juga memungkinkan adanya pengecualian, misalnya dalam kasus tertentu yang melibatkan aspek-aspek lain, seperti Pasal 85 KUHAP yang mengatur penyatuan perkara yang terkait dengan beberapa wilayah pengadilan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : Rugun Romaida Hutabarat, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Penentuan, Kompetensi Relatif, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. |
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 01 Jul 2025 02:31 |
| Last Modified: | 01 Jul 2025 02:31 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47475 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
