Hamonangan, Dave (2025) Pemberatan Pidana Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Yang Mengakibatkan Kematian Pada Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman Depan_Dave Hamonangan_205210134.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Bab isi_Dave Hamonangan_205210134.pdf Restricted to Registered users only Download (19MB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka_Dave Hamonangan_205210134.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Lampiran_Dave Hamonangan_205210134.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Tindakan main hakim sendiri adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap orang lain yang dicurigai telah melakukan kejahatan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Perbuatan main hakim sendiri masih seringkali terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, seperti contoh kasus tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Desa Lalimbue Jaya Kabupaten Konawe. Perbuatan main hakim sendiri ini dilakukan oleh kumpulan individu yang disertai dengan perusakkan serta pembakaran rumah yang juga menjadi kios dan kos-kosan milik korban yang menyebabkan kerugian secara materiil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, dan teknik analisis data memakai teknik deduktif. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa sanksi pemberatan pidana sangat tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian sebagai bentuk penghormatan mengenai institusi peradilan. Hal ini dikarenakan perbuatan main hakim sendiri termasuk dalam perbuatan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, maka sudah seharusnya dihindari dan dengan diterapkan sanksi pemberatan pidana tentu diharapkan dapat mengurangi atau mencegah kasus perbuatan main hakim sendiri. Selanjutnya, pada kasus putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021 kepastian penerapan konsep erfolgshaftung masih belum diterapkan oleh majelis hakim. Majelis hakim masih memberikan sanksi yang cukup ringan hanya karena menimbang bahwa para terdakwa hanya ikut serta bukan pelaku utama, sementara jika dilihat dari perspektif konsep erfolgshaftung, seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan sanksi pemberatan pidana. Mengingat, konsep erfolgshaftung selalu mengedepankan hasil akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Dr. Ade Adhari, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Perbuatan main hakim sendiri, Pemberatan Pidana, Pemidanaan |
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 30 Jun 2025 08:03 |
| Last Modified: | 30 Jun 2025 08:03 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47461 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
