Gunawan, Angelene Vivian (2025) Penerapan Ultimum Remedium dalam Pedoman Pemidanaan Alternatif Penjara menurut KUHP 2023 dan Proyeksi Penegakan Hukumnya. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman depan_Angelene Vivian Gunawan_205210311.pdf Download (363kB) |
|
|
Text
Bab isi_Angelene Vivian Gunawan_205210311.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka_Angelene Vivian Gunawan_205210311.pdf Download (463kB) |
|
|
Text
Lampiran_Angelene Vivian Gunawan_205210311.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Mengamati hukum pidana progresif yang sekarang, semakin terlihat berbagai upaya untuk mengurangi nestapa yang diberikan sanksi pidana. Begitu juga sistem hukum pidana di Indonesia yang terus bertransformasi demi menciptakan produk hukum sesuai kebutuhan bangsa Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) sangat berbeda dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP (KUHP 1946) dalam hal cita-cita, nilai, asas, dan semangat nasional yang mendasari produk hukum nasional tersebut. Tidak adanya pedoman pemidanaan, memberikan konotasi bahwa KUHP 1946 tidak mengikuti ide pemidanaan individual. Hal ini mengarah pada penargetan tindak pidananya saja, mengabaikan pelaku kejahatan serta kepentingan korban dan masyarakat. Para hakim kemudian hanya berkonsentrasi pada asas legalitas yang menekankan pada perbuatan dan hukumannya. Seiring waktu pemidanaan seperti ini juga yang menjadi penyebab over kapasitas lapas dan rutan di Indonesia. Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana penerapan ultimum remedium dalam pedoman pemidanaan alternatif penjara menurut KUHP 2023 dan proyeksi penegakan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data sekunder hasil studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, pedoman pemidanaan alternatif penjara telah memuat ultimum remedium dalam Pasal 57 dengan mewajibkan hakim mengutamakan penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan jika diancamkan secara alternatif dan telah memenuhi tujuan pemidanaan. Pemidanaan alternatif penjara diputuskan setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 51-54 dan Pasal 70. Pedoman pemidanaan juga dengan cermat telah membatasi kapan pidana alternatif dapat digunakan dan sebaliknya kapan penjara menjadi primum remedium. Beberapa proyeksi tantangan yang akan dihadapi penegakan hukum pidana alternatif penjara yaitu kecilnya kesempatan menggunakan pidana alternatif penjara, belum dibentuknya Peraturan Pemerintah dan pembaharuan KUHAP, ketentuan minimal denda sebagai alternatif penjara terlalu besar, pandangan aparat dan masyarakat, kesiapan sarana prasarana dan jumlah penegak hukum, anggaran, koordinasi antar lembaga, serta keterlibatan masyarakat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA |
| Uncontrolled Keywords: | ultimum remedium; pedoman pemidanaan; pidana alternatif penjara. |
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 30 Jun 2025 02:20 |
| Last Modified: | 30 Jun 2025 02:20 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47409 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
