Jinaratana, Andika (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Sehubungan Pembatalan Perjanjian Perdamaian Akibat Perbuatan Melawan Hukum Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 440K/Pdt.Sus-Pailit/2024). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_Andika Jinaratama_205210039.pdf] Text
Halaman Depan_Andika Jinaratama_205210039.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab isi_Andika Jinaratama_205210039.pdf] Text
Bab isi_Andika Jinaratama_205210039.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka_Andika Jinaratama_205210039.pdf] Text
Daftar Pustaka_Andika Jinaratama_205210039.pdf

Download (738kB)
[thumbnail of Lampiran_Andika Jinaratama_205210039.pdf] Text
Lampiran_Andika Jinaratama_205210039.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan terhadap penyelesaian sengketa utang piutang antara debitor dengan kreditor merupakan hal penting. Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan tujuan utama tercapainya Perjanjian Perdamaian sebagai bentuk perlindungan hak-hak kreditor. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penulis melakukan penelitian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 440K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dimana terjadi pembatalan perjanjian perdamaian akibat perbuatan melawan hukum debitor yang dilakukan dengan menyewakan alat workshop yang dimiliki tanpa sepengetahuan dan persetujuan tim pengurus dan tidak terjaminnya pembayaran atas imbalan jasa tim pengurus. Akibat hukum terjadinya wanprestasi pada perjanjian perdamaian dalam PKPU, perjanjian perdamaian tersebut dapat dimintakan pembatalannya yang mengakibatkan debitor dinyatakan pailit. Proses pemeriksaan pembatalan perdamaian mengacu pada pembuktian secara sederhana. Dalam hukum acara pembatalan perdamaian, pengadilan memiliki kewenangan memberikan kelonggaran untuk dapat menunaikan kewajibannya paling lambat 30 hari setelah putusan pemberian pelonggaran diucapkan berdasarkan pasal 170 UU KPKPU.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditor, Pembatalan Perdamaian, Kepailitan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Richard C. Adam S.H., LL.M.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Kreditor, Pembatalan Perdamaian, Kepailitan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Jun 2025 02:06
Last Modified: 30 Jun 2025 02:06
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47407

Actions (login required)

View Item View Item