Suharyanti, Ni Putu Noni (2024) Peran Desa Adat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pelanggaran Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Kearifan Lokal di Bali. Doctoral thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Bagian Depan_Ni Putu Noni Suharyanti_208211005.pdf Download (133kB) |
|
|
Text
Bagian Isi_Ni Putu Noni Suharyanti_208211005.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Dewasa ini kualitas dan kuantitas kejahatan narkotika semakin berkembang, bahkan penyebarannya sangat massif di masyarakat hingga menjangkau seluruh wilayah tidak terkecuali wilayah kecil sekalipun seperti desa adat. Pemerintah maupun aparat penegak hukum telah berupaya optimal melakukan kegiatan pencegahan maupun penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika baik dengan membentuk aturan khusus yang secara kompleks telah diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun peraturan terkait lainnya yang secara tegas melarang peredaran narkotika secara illegal sampai dengan menyusun strategi efektif guna menekan angka penyebaran narkotika di masyarakat. Salah satu strategi yang saat ini gencar dilakukan oleh Pemerintah adalah melibatkan desa adat dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan membentuk Pararem Anti Narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Dalam implementasinya, ternyata ditemukan berbagai macam problema yang mengakibatkan peran desa adat menjadi tidak maksimal dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, baik itu problem filosofis, yuridis, dan sosiologis. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini meliputi: 1) Mengapa prinsip-prinsip kearifan lokal menjadi landasan dalam pengaturan pencegahan dan penanggulangan pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Bali, 2) Bagaimanakah peran desa adat dalam pencegahan dan penanggulangan pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan narkotika berbasis kearifan lokal di Bali, dan 3) Bagaimanakah model pencegahan dan penanggulangan pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan narkotika berbasis kearifan lokal dalam mengurangi tingkat penyebaran narkotika di Bali. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang akan dipecahkan dengan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan antropologi hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan jenis data primer yang berasal dari data lapangan dimana data ini diperoleh dari informan yang berasal dari BNNP Bali, MDA Bali, dan Prajuru Adat di Bali yang menjadi sampel penelitian. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer yang didukung dengan data sekunder yang meliputi: 1) Bahan hukum primer (UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dan Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, 2) Bahan hukum sekunder (literatur atau buku-buku hukum maupun non hukum yang relevan, jurnal, dan karya ilmiah lainnya), serta 3) Bahan hukum tersier (Kamus Hukum). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teknik observasi, teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Berdasarkan data yang diperoleh serta pembahasan yang dilakukan, adapun hasil penelitian ini yaitu: 1) Prinsip-prinsip kearifan lokal menjadi landasan dalam pengaturan pencegahan dan penanggulangan pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Bali berangkat dari pemikiran bahwa pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat secara nasional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan internasional melalui Deklarasi PBB Tahun 2007 tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) telah memberikan ruang bagi peran dan kapasitas kearifan lokal dalam masyarakat sehingga dapat diberdayakan. Disamping itu, kearifan lokal adalah salah satu aspek yang sangat erat kaitannya dengan kebudayaan. Kearifan lokal adalah cara hidup suatu masyarakat dan berhubungan secara spesifik dengan budaya tertentu. Kearifan lokal di Bali tergambar dalam konsep Tri Hita Karana yaitu sebuah falsafah yang menekankan keharmonisan dan keseimbangan hidup antara manusia dengan Sang Pencipta, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Falsafah ini kemudian menjadi ideologi dan core value (inti ajaran) dalam kehidupan dan kebudayaan masyarakat Bali yang kemudian menjadi landasan bagi standar peraturan yang digunakan institusi-institusi utama di Bali salah satunya desa adat. Maka dari itu, falsafah Tri Hita Karana dapat mematahkan pandangan yang mendorong konsumerisme, pertikaian dan gejolak, sehingga konsep Tri Hita Karana oleh masyarakat Bali dirumuskan dan diimplementasikan dalam bentuk Awig-Awig maupun Pararem, 2) Peran desa adat dalam pencegahan dan penanggulangan pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan narkotika berbasis kearifan lokal di Bali terakomodir dalam Awig-Awig atau Pararem. Akan tetapi sampai saat ini, sebagian besar aturan larangan penyalahgunaan narkotika di beberapa desa adat di Bali masih diatur dalam bentuk Pararem, sedangkan untuk Awig-Awig narkotika memang tidak ada, namun dalam beberapa Awig-Awig desa adat dicantumkan salah satu paos (pasal) yang mengatur tentang larangan narkotika. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap sampel Pararem Narkotika, terlihat bahwa desa adat lebih berperan dalam hal penanggulangan dibandingkan dengan pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadiketidaksinkronan peran yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yaitu bahwa peran utama desa adat ada pada pencegahan primer penyalahgunaan narkotika, 3) Model pencegahan dan penanggulangan pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan narkotika berbasis kearifan lokal yang ideal dalam mengurangi tingkat penyebaran narkotika di Bali haruslah berupa model pencegahan dan penanggulangan yang terintegrasi (integrated model) melibatkan seluruh komponen desa adat dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aspek promotif, preventif (pencegahan) dan rehabilitatif, represif (penanggulangan). Pola pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika terintegrasi berbasis kearifan lokal merupakan penggabungan dari model Community Crime Prevention (berfokus pada pemberdayaan kekuatan komunitas) dan Social Crime Prevention (berfokus pada menguatkan struktur, peran institusi sosial, organisasi komunitas (melalui pendidikan keterampilan) dan sebagainya), sehingga melihat eksistensi desa adat di Bali yang begitu kuat dan melekat berlandaskan falsafah Tri Hita Karana dapat diberdayakan perannya, serta menjadikan Awig-Awig dan Pararem sebagai sebuah panduan utama dalam mengelola setiap dinamika dan persoalan narkotika bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan demi tercapainya satu tujuan yakni mengurangi tingkat penyalahgunaan narkotika. Poin-poin penting seperti aspek promotif, preventif, rehabilitatif, dan represif dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dapat diintegrasikan ke dalam substansi Pararem Narkotika.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Additional Information: | Prof. Dr. Amad Sudiro, SH., MH., M.M., M.Kn.; Dr. I Ketut Sukewati Lanang P., S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Desa Adat, Penyalahgunaan Narkotika, Kearifan Lokal |
| Subjects: | Disertasi Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 10 Jun 2025 07:36 |
| Last Modified: | 10 Jun 2025 07:36 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/47043 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
