Ali, Bujang (2020) Mediasi Sebagai Penyelesaian Final Dalam Sengketa Kepailitan. Doctoral thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman Depan_Bujang Ali_208171001.pdf Download (165kB) |
|
|
Text
Bab isi_Bujang Ali_208171001.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka_Bujang Ali_208171001.pdf Download (153kB) |
Abstract
Pada dasarnya dalam penelitian bertujuan untuk meneliti dan menganalisa konsep hukum mediasi sebagai penyelesaian final sengketa kepailitan dan untuk meneliti dan menganalisa pelaksanaan eksekusi hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa kepailitan. Sedangkan yang menjadi masalah penelitian adalah Bagaimanakah konsep hukum mediasi sebagai penyelesaian final sengketa kepailitan ?Bagaimana pelaksanaan eksekusi hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa kepailitan ? penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan melihat hukum dalam konteks normatifnya. Studi dalam hukum normatif lebih berfokus pada studi kepustakaan (Library Research). Metode pendekatan adalah proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan karakter perspektif ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan di Indonesia yang sekaligus sebagai pembina dan pengawas peradilan di Indonesia kurang adil dan konsisten dalam menerapkan dan mengimplementasikan peraturan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan nomor 1 tahun 2016 yang melarang mediasi sengketa kepailitan pengadilan niaga. Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 ini sangat tidak sejalan dan bahkan sebagai bentuk penyimpangan dari ketentuan hukum acara perdata yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mewajibkan hakim untuk mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Bahwa mediasi sebagai penyelesaian final dalam sengketa kepailitan adalah cara yang praktis, relatif tidak formal seperti proses di pengadilan. Proses mediasi lebih murah, cepat dan sederhana tidak bebelit daripada melalui proses penyelesaian melalui pengadilan. Langkah ini sebagai pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa kepailitan yang lebih cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga sejalan apa yang dikehendaki dalam pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Dasar hukum bagi mediasi final ini pasal 1851, dan 1858, KUH Perdata, yang mengatur mengenai perjanjian atau persetujuan perdamaian(dading). Dading dapat terjadi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Pelaksanaan mediasi sebagai penyelesaian final dalam sengketa kepailitan adalah sebagai bentuk hak keperdataan seseorang yang harus dihargai dan dihormati, dijunjung tinggi siapaun juga karena sebagai bentuk kesepakatan dan perjanjian yang dibuat sebagai undang-undang bagi para pihak membuatnya berdasarkan dalam pasal 1320 jo pasal 1338 KUH Perdata sebagai bentuk azas kebebasan berkontrak dan Azas Vacta Sunt Servanda. Adapun kesimpulan penelitian ini bahwa peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan Niaga ini tidak memberikan peluang adanya mediasi, dan damai bersifat sukarela.Proses kepailitan dan PKPU yang berjalan selama ini kurang efektif sehingga perkara kepailitan niaga sebagian besar berakhir dengan dinyatakan pailitnya debitor. Mediasi final penyelesaian sengketa kepailitan ini dibuat berdasarkan kesepakatan akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak baik kreditor dan debitor dengan itikad baik dengan merujuk pada pasal 1851, 1858 KUH Perdata dan pasal 1338 Jo pasal 1320 KUH Perdata agar para pihak benar benar mematahui dan melaksanakan hak dan kewajibanya masing masing sesuai isi perjanjian kesepakatan akkta perdamaian.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Additional Information: | Promotor: Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum Co-Promotor: Dr. H. Rasji, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Sengketa Kepailitan, Mediasi, Penyelesaian Final |
| Subjects: | Disertasi Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 05 Jun 2025 09:21 |
| Last Modified: | 05 Jun 2025 09:21 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/46988 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
