Kartasasmita, Agus Gurlaya (2019) Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Doctoral thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Halaman Depan_Agus Guralya Kartasasmita_208141002.pdf Download (564kB) |
|
|
Text
Bab isi__Agus Guralya Kartasasmita_208141002.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
Daftar pustaka__Agus Guralya Kartasasmita_208141002.pdf Download (86kB) |
|
|
Text
Lampiran_Agus Guralya Kartasasmita_208141002.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Arbitrase merupakan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang putusannya bersifat final dan mengikat, itu berarti bahwa putusan dapat ditegakkan di hadapan hukum, dan para pihak tidak dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum lain apabila telah mencantumkan klausula arbitrase di dalam perjanjiannya. Namun masih banyak kasus putusan arbitrase yang ditantang di pengadilan melalui proses pembatalan putusan.
Rumusan masalah penelitian adalah: 1) mengapa putusan arbitrase sulit diakui memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan di Indonesia?; 2) bagaimana pelaksanaan kewenangan terhadap Pengadilan di Indonesia untuk membatalkan putusan arbitrase?; dan 3) bagaimanakah konstruksi norma yang diharapkan dalam rangka pembaharuan hukum agar putusan arbitrase diakui berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan di Indonesia?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, terdiri dari 10 (sepuluh) putusan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dipilih secara acak antara tahun 2004 s.d 2014, termasuk putusan banding di Pengadilan Tertinggi. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, serta penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif.
Hasil Penelitian menunjukkan: 1) penyebab hambatan sehingga putusan arbitrase sulit serta merta mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan di Indonesia adalah faktor praktik Pengadilan menyimpang regulasi; 2) pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dilaksanakan oleh Pengadilan dengan melampaui kewenangan, yaitu dengan turut memeriksa pokok perkara dan menggunakan pasal dan alasan di luar Pasal 70 UU No. 30 tahun 1999; dan 3) konstruksi norma yang disarankan agar putusan arbitrase di Indonesia diakui berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan terdapat pada ketentuan Bab VII UU No. 30 Tahun 1999 “Upaya Hukum Pengesampingan Terbatas Terhadap Putusan Arbitrase” yang dijabarkan ke dalam Pasal 70, 71 dan 72.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Additional Information: | Promotor: Prof. Dr. Frans H Winarta, S.H., M.H, Co-Promotor 1: Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M. M.Kn. Co-Promotor 2: Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H., M.M., M.K.n. |
| Uncontrolled Keywords: | Pembatalan Arbitrase, Terakhir dan Mengikat |
| Subjects: | Disertasi Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 05 Jun 2025 09:17 |
| Last Modified: | 05 Jun 2025 09:17 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/46986 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
