Rahaditya, R and Soetedjo, Tedrick and Shasmita, Sylvia ANALISIS TENTANG SISTEM COMMON LAW DAN CIVIL LAW PADA LINGKUP ARBITRASE INTERNASIONAL. Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of nomor 3 skp (1).pdf]
Preview
Text
nomor 3 skp (1).pdf

Download (294kB) | Preview

Abstract

Suatu permasalahan perdagangan sendiri tidak selalu terjadi dalam
lingkup suatu negara, akan tetapi juga terkadang terjadi melintasi batas
negara (cross national borders). Yang dimaksud dengan lintas batas negara
(cross national borders) tersebut adalah, para pihak yang terlibat dalam
suatu permasalahan perdagangan (trade problems) tidak berasal dari satu
wilayah negara tertentu saja, melainkan bisa berasal dari dua atau lebih
wilayah negara. Sehingga jika timbul sengketa bisnis (business disputes) yang
demikian dapat diselesaikan oleh para pihak melalui mekanisme alternatif
penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution), khususnya yang akan
dibahas lebih lanjut adalah dalam lingkup arbitrase internasional. Para

pihak pun selanjutnya akan dihadapkan dengan dilema untuk memi-
lih peraturan hukum apa yang akan digunakan (choice of law) untuk me-
nyelesaikan permasalahan mereka tersebut. Dilema ini pun diperbesar

apabila para pihak yang bersengketa tersebut berasal dari negara dengan
sistem hukum yang berlainan (common law dan civil law). Tujuan dari
penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji pengaturan hukum arbitrase
internasional dalam lingkup common law dan civil law serta bagaimana
keterkaitan pengaturan di antara keduanya. Bermula dari pemikiran di
atas, penulis berharap penulisan artikel ini dapat memberikan wawasan
dan pengetahuan yang komprehensif kepada para pihak yang terlibat

466 Alternatif Penyelesaian Sengketa

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA
dalam sengketa komersial dalam lingkup arbitrase internasional serta para
praktisi hukum yang terlibat dalam kasus yang demikian. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan
data sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini adalah berkembangnya
suatu jalan tengah antara sistem hukum common law dan civil law dalam
praktik arbitrase internasional. Yang mana pemilihan hukum (choice of law)
yang akan digunakan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang termuat
dalam perjanjian arbitrase yang telah disepakati para pihak.

Item Type: Other
Subjects: Lainnya
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fh perpus
Date Deposited: 19 Feb 2024 01:09
Last Modified: 19 Feb 2024 01:09
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/42866

Actions (login required)

View Item View Item