Martinelli, Imelda and Sibatuara, Enjelina and Ferels, Arnott Perspektif Konsep Organ Dalam Kewenangan Organ Pembuat Peraturan: Di Indonesia Dan Di Luar Negara Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of 147-162-POLKUM-Imelda.pdf]
Preview
Text
147-162-POLKUM-Imelda.pdf

Download (283kB) | Preview

Abstract

Konsep organ dalam kewenangan organ pembuat peraturan adalah
konsep yang penting untuk memahami bagaimana negara menjalankan
fungsinya. Menurut Hans Kelsen, setiap orang atau sekelompok orang
yang menjalankan fungsi negara yang ditentukan oleh hukum positif
adalah organ negara. Organ negara dapat berupa individu, kelompok, atau
lembaga. Organ negara dapat bersifat permanen maupun sementara. Organ

negara yang bersifat permanen adalah organ negara yang ada secara terus-
menerus, seperti presiden, DPR, MPR, dan Mahkamah Agung. Organ

negara yang bersifat sementara adalah organ negara yang ada untuk jangka
waktu tertentu, seperti panitia pemilihan umum, komisi anti-korupsi,
dan pengadilan ad hoc. Organ pembuat peraturan adalah organ negara
yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan. Peraturan adalah
ketentuan yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh organ
pembuat peraturan. Peraturan dapat berupa undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan lainnya. Berdasarkan hal
tersebut, timbul permasalahan bagaimana perspektif konsep organ pada

148 Politik Hukum

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA
kewenangan organ negara pembuat peraturan di Indonesia dan di luar
negara Indonesia? dan bagaimana perbandingan kewenangan organ
pembuat peraturan antara sistem civil law (Indonesia) dan common law
(Amerika, India, dan Tiongkok)? Setiap negara memiliki sistem hukum
dan pemerintahan yang berbeda-beda sehingga konsep organ hukum
yang memiliki kewenangan organ negara untuk membuat peraturan pun
berbeda-beda. Untuk negara yang memakai model sistem hukum common
law itu lebih mengutamakan badan yudikatif dan badan legislatif dalam
membuat hukum. Sedangkan untuk negara yang menggunakan model
sistem hukum civil law, hanya badan legislatif yang memiliki wewenang
untuk membuat peraturan. Indonesia memiliki penerapan yang berbeda
dan tergolong unik dikarenakan tidak ada negara yang memilikinya,
yaitu badan legislatif fokus untuk mengesahkan peraturan khususnya
undang-undang dan isinya dirancang oleh badan eksekutif. Ada baiknya
dalam membuat peraturan, seharusnya badan legislatif tidak memberikan
kewenangannya kepada badan eksekutif, dikarenakan badan legislatif
merupakan perwakilan rakyat dan harus bertanggungjawab kepada rakyat.
Ini pun agar terhindar dari konsentrasi kekuasaan pada badan eksekutif.

Item Type: Other
Subjects: Lainnya
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fh perpus
Date Deposited: 13 Feb 2024 00:41
Last Modified: 13 Feb 2024 00:41
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/42814

Actions (login required)

View Item View Item