Saragih, David Oberlin Nugraha (2023) Proses Balik Nama Sertipikat Dalam Jual Beli Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Blk). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Preview |
Text
Cover-Abstrak_David Oberlin Nugraha Saragih_205160168.pdf Download (603kB) | Preview |
|
Text
Bab isi_David Oberlin Nugraha Saragih_205160168.pdf Restricted to Registered users only Download (946kB) |
|
Preview |
Text
Daftar Pustaka_David Oberlin Nugraha Saragih_205160168.pdf Download (396kB) | Preview |
|
Text
Lampiran_David Oberlin Nugraha Saragih_205160168.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Tanah erat kaitannya dengan manusia karena memiliki nilai ekonomi dalam
segala aspek kehidupan manusia dan membawa kekayaan dan kesejahteraan
bagi manusia. Terdapat dua Rumusan masalah atau permasalahan dari
penelitian ini yaitu bagaimana dasar pengambilan keputusan Hakim
Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara upaya balik nama tanah
terhadap orang yang telah meninggal? Dan juga bagaimana upaya balik
nama sertifikat yang mana penjualnya sudah meninggal dan ahli waris tidak
diketahui keberadaannya? Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian
hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilaksanakan dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data hasil penelitian yang
telah diperoleh yaitu Hak atas tanah seseorang bisa diperoleh dengan
membeli tanah dari pihak lain, untuk itu diperlukan proses balik nama.
Secara umum bila tidak ada permasalahan maka seseorang bisa mengajukan
balik nama atas sertipikat tanah yang diperoleh dengan cara membeli dari
pihak lain dengan melengkapi hal seperti mengisi formulir permohonan ke
Badan Pertanahan Nasional, melampirkan fotokopi KTP pemohon,
menyertakan bukti-bukti tertulis penguasaan tanah, membayar uang
pemasukan kepada negara, menyertakan bukti pembayaran pajak, dan
membayar biaya administrasi dan biaya pengukuran. Apabila balik nama
sertipikat menghadapi permasalahan maka pemohon bisa mengajukan
permohonan ke Pengadilan agar pemohon memperoleh Surat Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan dasar Surat
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka
pemohon bisa mengajukan permohonan balik nama Sertipikat Hak Atas
Tanah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Sertipikat Hak Milik, Kuitansi Pembayaran, Putusan Pengadilan. |
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 18 Sep 2023 08:26 |
| Last Modified: | 18 Sep 2023 08:26 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/41832 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
