Gunawan, Anggraeni Sari (2022) Pembaharuan Konsep Restorative Justice Modern Dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Kertha Semaya, 10 (12). ISSN 2867-2881
Preview |
Text
PEMBAHARUAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE.pdf Download (218kB) | Preview |
Abstract
Penulisan ini ditujukan untuk mengkaji konsep restorative justice dengan pola dan cara-cara yang lebih
modern dan inovativ untuk diterapkan dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya terbatas pada
pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi
keluarga. Sampai saat ini, meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan
telah mengamanatkan secara jelas dan tegas untuk menerapkan restorative justice dalam sistem
pemasyarakaran, namun paradigma penerapan restorative justice pada sistem pemasyarakatan masih
berpaku pada dua hal yakni mempersempit jumlah pelaku yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan
melalui rekomendasi dalam litmas tersangka dan memperluas jumlah pelaku yang dapat dikeluarkan dari
lembaga pemasyarakatan melalui program seperti remisi dan lain sebagainya. Pandangan tersebut
tidaklah salah, bahkan pembebasan bersyarat merupakan salah satu kebijakan yang telah diterapkan di
berbagai negara secara luas. Namun, pola-pola tersebut tidak mengakomodir keterlibatan korban dan
pelaku secara lebih dalam dengan tujuan untuk memberikan pemulihan kedua belah pihak. Sedangkan
pada tataran kebijakan di berbagai negara saat ini, penggunaan konsep restorative justice dalam lembaga
pemasyarakatan sudah jauh bergerak dari hanya sekedar memperbesar arus keluar narapidana. Dalam
melakukan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
konseptual dan pendekatan perbandingan untuk mengetahui cara-cara innovative yang dilakukan di
berbagai negara untuk menerapkan restorative justice dalam sistem pemasyarakatan. Pelaksanaan
restorative justice di berbagai negara telah menunjukan bahwa restorative justice tidak lagi terpaku pada
opsi pasca pembebasan, namun lebih jauh dari itu, diimplementasikan dengan cara konferensi korban-
pelaku, konferensi komunitas maupun komunikasi tidak langsung. Cara-cara ini dapat dilakukan dengan
4 pendekatan yakni kursus kesadaran korban dan penerimaan tanggung jawab, mediasi dan konferensi
korban-pelaku di penjara, kepenjaraan restoratif, pendekatan restoratif terhadap konlik dan pelanggaran
di dalam penjara. Cara-cara yang lebih modern tersebut lebih dapat dimungkinkan diterapkan bagi
seluruh narapidana secara luas jika dibandingkan dengan pemberian opsi pasca bebas yang terbatas pada
syarat tertentu. Oleh karenanya, sejatinya Indonesia dapat lebih melakukan pendekatan yang inovatif
dalam menerapkan restorativ justice.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | Jurnal Artikel |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | fh perpus |
| Date Deposited: | 06 Sep 2023 01:30 |
| Last Modified: | 06 Sep 2023 01:30 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/41732 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
