Firmansyah, Hery and Marbun, Jessica and Marshanda, Talitha and Michelle, Grace Bernadette and Gunawan, Angelene Vivian (2022) Sosialisasi Hak-Hak Warga Binaan, Banding, Dan Peninjauan Kembali Di Rutan Salemba. Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat Yang Diajukan Ke Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

[thumbnail of LAPORAN AKHIR PKM 2 RUTAN SALEMBA.pdf]
Preview
Text
LAPORAN AKHIR PKM 2 RUTAN SALEMBA.pdf

Download (492kB) | Preview

Abstract

Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Pusat atau Rutan Salemba berlokasi di Jalan
Percetakan Negara Nomor 88 Jakarta Pusat. Rutan Salemba mempunyai fungsi sebagai tempat
penahanan dan perawatan bagi tersangka atau terdakwa untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu Rutan Salemba juga berfungsi
sebagai tempat pembinaan bagi terpidana.
Salah satu misi yang diemban Rutan Salemba adalah untuk memenuhi hak-hak warga
binaannya. Hak-hak warga binaan harus dijamin dalam setiap tingkat pemeriksaan. Namun,
usaha tersebut tidak akan maksimal apabila warga binaan justru lebih memilih untuk tidak
memperjuangkan hak-hak mereka. Untuk mencapai misinya maka perlu dibarengi dengan
pemberantasan kebodohan dan mendorong para warga binaan agar mau menggunakan hak-hak
yang diberikan undang-undang kepada mereka. Berangkat dari analisa situasi tersebut, maka
penyuluhan ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran hukum para warga binaan Rutan
Salemba Jakarta Pusat akan hak-hak mereka di setiap tingkat pemeriksaan.
Tersangka atau terdakwa memiliki hak-hak yang diberikan oleh KUHAP dalam Pasal
50 sampai Pasal 68. Kemudian dalam Pasal 7 jo. Pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan
diatur lebih jauh mengenai hak-hak tahanan dan narapidana. Hak terdakwa lainnya adalah
untuk mengajukan upaya hukum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa
perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan
peninjauan kembali. Terdapat 2 (dua) jenis upaya hukum yang dikenal dalam praktek pidana,
yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa terdiri dari banding
dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa adalah kasasi demi kepentingan hukum dan
peninjauan kembali.
Rutan Salemba dalam memenuhi visi dan misinya berusaha memenuhi hak-hak warga
binaannya seperti tersebut diatas namun, bukan hanya penyidik yang harus menyadari tugas
yang dibebankan kepadanya melainkan tersangka, terdakwa, dan terpidana juga harus
mengetahui dan menyadari hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka.
Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi aktif yang
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para warga binaan akan hak-hak yang mereka
miliki dalam proses pemeriksaan perkara pidananya.
Sosialisasi hukum ini akan dilaksanakan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan
merupakan kerjasama antara dosen dan para pengacara serta mahasiswa. Sosialisasi hukum ini
akan dilaksanakan secara luring. Mekanisme penyelenggaraan sosialisasi akan diurus oleh
2
mahasiswa selaku panitia mulai dari pengambilan tema, penyusunan acara, akomodasi
pembicara sampai pelaksanaan teknis sosialisasi secara luring. Dalam kegiatan ini akan ada
pengacara serta pembicara yang akan dilibatkan secara aktif. Target peserta penyuluhan adalah
warga binaan Rutan Salemba. Pada penyuluhan ini peserta akan diberikan materi secara satu
arah oleh para pembicara, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab perihal materi
yang akan dibawakan. Luaran yang akan dibuat adalah draft publikasi ilmiah.

Item Type: Article
Subjects: Penelitian
Penelitian > Fakultas Hukum
Laporan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fh perpus
Date Deposited: 31 Jan 2023 01:05
Last Modified: 31 Jan 2023 01:27
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/38246

Actions (login required)

View Item View Item