Mandiri, Ronald Septian (2021) Analisis Penerapan Pemidanaan Perbuatan Berlanjut Dalam Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 217 K/Pid/2020. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (52kB)
[thumbnail of Tanda Pengesahan Skripsi.pdf] Text
Tanda Pengesahan Skripsi.pdf

Download (16kB)
[thumbnail of Lembar Persetujuan Yang Sudah Ditandatangani.pdf] Text
Lembar Persetujuan Yang Sudah Ditandatangani.pdf

Download (15kB)
[thumbnail of Kata Pengantar.pdf] Text
Kata Pengantar.pdf

Download (132kB)
[thumbnail of Daftar Isi.pdf] Text
Daftar Isi.pdf

Download (13kB)
[thumbnail of Daftar Singkatan.pdf] Text
Daftar Singkatan.pdf

Download (6kB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf

Download (114kB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (593kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (506kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (415kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (481kB)
[thumbnail of BAB 5.pdf] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (228kB)
[thumbnail of Lampiran - Ronald Septian Mandiri (205170144).pdf] Text
Lampiran - Ronald Septian Mandiri (205170144).pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Setiap negara menentukan sistem hukumnya sendiri tanpa dipengaruhi oleh negara lain, Hukum pidana bersifat “Ultimum Remedium” atau upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara di pengadilan, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, Di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dikenal perbarengan, khususnya perbuatan berlanjut. Perbuatan berlanjut adalah antara beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatannya berdiri sendiri sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Dalam hal ini terdapat kasus pemidanaan perbuatan berlanjut dalam putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 217 K/Pid/2020. Bagaimana analisis penerapan pemidanaan perbuatan berlanjut dalam putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 217 K/Pid/2020. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data hasil penelitian meperilhatkan bahwa putusan Hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pemidaan perbuatan berlanjut kepada terdakwa secara hukum tidak tepat. Sebaiknya hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA.
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Berlanjut, Hukum Pidana
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 14 Jan 2022 04:07
Last Modified: 14 Jan 2022 04:07
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/33600

Actions (login required)

View Item View Item