Rahadianto, Akbar (2019) Keabsahan penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang didasarkan pada Akta di bawah tangan : studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn. Skripsi thesis, universitas tarumanagara.
This is the latest version of this item.
|
Text
cover_skripsi_[1].pdf Download (30kB) |
|
|
Text
Tanda_Persetujuan_Skripsi[1].pdf Download (13MB) |
|
|
Text
Tanda_Pengesahan_Skripsi[1].pdf Download (232kB) |
|
|
Text
DAFTAR_ISI[2].pdf Download (8kB) |
|
|
Text
ABSTRAK[1].pdf Download (7kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (76kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (86kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (98kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (110kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (40kB) |
|
|
Text
DAFTAR_PUSTAKA_SKRIPSI_[1].pdf Download (25kB) |
Abstract
ABSTRAK
(A) Nama : Akbar Rahadianto (205140066)
(B) Judul Skripsi : Keabsahan Penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang Didasarkan
Pada Akta di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor
53/Pdt.G/2017/PN.Sgn).
(C) Halaman : 88+lampiran+2018
(D) Kata kunci : Jaminan Hak Atas Tanah, Hak Tanggungan, Akta di Bawah
Tangan, Hak Milik Atas Tanah.
(E) Isi :
Jaminan hak atas tanah penjaminan tanah yang dilakukan debitur kepada
kreditur untuk mendapat pinjaman. Biasanya berupa uang bagi debitur dan
untuk pelunasan hutang bagi kreditur. Penjaminan hak atas tanah telah diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Dalam
Undang-Undang terebut telah diatur mengenai tata cara penjaminan hak atas
tanah secara lengkap. Dalam menjaminkan hak atas tanah, menurut UUHT,
perlu dibebani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) agar mudah
eksekusinya jika debitur wanprestasi. Namun dalam kasus ini, debitur
menjaminkan hak atas tanahnya yaitu hak milik atas tanahnya kepada kreditur
tanpa dibebani APHT, melainkan hanya dengan perjanjian yang dibubuhkan di
dalam akta di bawah tangan. Apakah penjaminan itu tetap sah walaupun
didasarkan pada akta di bawah tangan ? lalu bagaimana eksekusi objek
jaminannya ? dalam penelitian kasus ini penulis menggunakan pendekatan
kasus dan pendekatan undang-undang. Pada kasus ini penulis dapat menarik
kesimpulan bahwa penjaminan tersebut tetap sah walaupun hanya berdasarkan
perjanjian yang dibubuhkan dalam akta di bawah tangan, selama perjanjian
tersebut memenuhi syarat sah perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Sedangkan kekuatan eksekutorialnya adalah cukup sulit dan lama, karena harus
berdasarkan penetapan pengadilan untuk mengeksekusi objek jaminannya.
Saran penulis adalah apabila debitur ingin menjaminkan hak milik atas
tanahnya kepada kreditur, sebaiknya dibebankan APHT dan setelah itu
didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar eksekusinya lebih
mudah dan cepat.
(F) Acuan : 21 (1980-2016).
(G) Pembimbing : Dr Endang Pandamdari S.H., Sp.N., M.H.
(H) Penulis : Akbar Rahadianto.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Dr Endang Pandamdari S.H., Sp.N., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Jaminan Hak Atas Tanah, Hak Tanggungan, Akta di Bawah |
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FH Perpus |
| Date Deposited: | 20 Apr 2021 03:12 |
| Last Modified: | 15 Jun 2021 02:00 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/15207 |
Available Versions of this Item
-
Keabsahan penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang didasarkan pada Akta di bawah tangan : studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn / Akbar Rahadianto. (deposited 18 Feb 2021 04:28)
- Keabsahan penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang didasarkan pada Akta di bawah tangan : studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn. (deposited 20 Apr 2021 03:12) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |
