Sitabuana, Tundjung Herning and Adhari, Ade Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016). Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016).

[thumbnail of buktipenelitian_10216001_4A100455.pdf] Text
buktipenelitian_10216001_4A100455.pdf

Download (441kB)

Abstract

Tulisan ini mengungkap pertanyaan mendasar mengenai implikasi aliran
positivisme terhadap ilmu dan penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi. Hasil
kajian menunjukan Pertama, dalam tataran ilmu hukum, aliran ini memahamkan
pada penganutnya bahwa ilmu hukum sebagai “suatu pemahaman normologis
tentang makna hukum positif (normological apprehenson of the meaning of
positive law)”. Pengembangan ilmu hukum kemudian dilakukan melalui kegiatan
mempelajari, meneliti dan mengajarkan berbagai hukum positif, yang pada
akhirnya pengembangan ilmu hukum lebih kearah ‘ilmu hukum dogmatik’. Kedua,
pada tataran penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi, implikasinya hakim
mendasarkan proses penegakan hukum seperti apa yang diatur dalam norma
positif peraturan perundang-undangan. Menegakan hukum menjadi identik dengan
menegakan aturan positif. Hakim sebagai pengemban hukum praktis mahir dalam
membaca dan membunyikan hukum positif dalam putusan hukumnya. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait keberadaan delik zina
dalam KUHP menjadi salah satu putusan yang mendapat pengaruh kuat dari
aliran ini.

Item Type: Article
Subjects: Penelitian > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Dec 2020 02:52
Last Modified: 17 Dec 2020 02:52
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/13530

Actions (login required)

View Item View Item