Randini, Sherly (2011) Kekuatan Surat Lunas Sebagai Bukti Berakhirnya Perjanjian Kredit Modal Menurut Hukum Perdata (Contoh Kasus : Perjanjian Kredit Antara PT. Surya Agung Berjaya Dengan Bank Mandiri). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Kekuatan Surat Lunas Sebagai Bukti.pdf]
Preview
Text
Kekuatan Surat Lunas Sebagai Bukti.pdf - Published Version

Download (45kB) | Preview

Abstract

abstrak (A)Nama : SHERLY. RANDINI (NIM: 205060155) (B)Judul
Skripsi : Kekuatan Surat Lunas Sebagai Bukti Berakhirnya Perjanjian
Kredit Modal Menurut Hukum Perdata (Contoh Kasus : Perjanjian
Kredit Antara PT. Surya Agung Berjaya Dengan Bank Mandiri).
(C)Halaman : viii + 95 + 83 + 2011 (D)Kata Kunci : Kekuatan Surat
Lunas ; Hukum Perdata. (E)Isi : Kasus PT. Surya Agung Berjaya
dengan Bank Mandiri berawal dari dikeluarkannya surat keterangan
lunas yang dikeluarkan oleh pihak Bank Mandiri pada tanggal 7
Agustus 2008 dan Bank Mandiri mempertegas surat keterangan lunas
tanggal 25 Agustus 2008. Adanya surat keterangan lunas, PT. Surya
Agung Berjaya mengklaim sudah melunasi hutang pada Bank Mandiri.
Namun bank mengklaim terjadi kekeliruan pada surat keterangan
lunas. Hingga masih berhak menagih sisa hutang. Bagaimana
kekuatan surat lunas sebagai bukti berakhirnya perjanjian kredit
modal menurut hukum perdata? Penulis meneliti masalah tersebut
menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dan diperkuat
dengan data wawancara dari narasumber. Data hasil penelitian dan
hasil wawancara dari narasumber memperlihatkan bahwa bukti surat
keterangan lunas itu merupakan bukti otentik yang mempunyai
kekuatan sah, karena didasarkan pada alasan bahwa alat bukti surat
tersebut diajukan dan diperiksa secara fisik dalam proses
pemeriksaan dipersidangan. Apabila Bank Mandiri dapat
membuktikan bahwa memang benar PT. Surya Agung Berjaya masih
memiliki hutang yang belum terlunasi maka Bank Mandiri berhak
untuk menagih. Dari kasus ini kekuatan surat keterangan lunas
sebagai bukti berakhirnya suatu perjanjian kredit tidaklah bersifat
mutlak akan tetapi dapat menjadi alat bukti utama sepanjang tidak
dapat dibuktikan lain. Bank perlu memperhatikan lebih teliti dan
melakukan pengecekan kembali terhadap nasabahnya sebelum
mengeluarkan surat keterangan lunas dan di sisi lain debitur perlu
dipertegas kembali bahwa bukti surat keterangan lunas itu bukan
satu-satunya alat bukti yang mengikat mengenai berakhirnya
perjanjian kredit. (F)Daftar Acuan :19 (1984 - 2009) (G)Pembimbing
:Mia Hadiati, S.H., M.H., (H)Penulis :Sherly. Randini

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jun 2017 06:34
Last Modified: 16 Jun 2017 07:58
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/1340

Actions (login required)

View Item View Item