Christianty, Ferina (2011) Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Pemenang Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Preview |
Text
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Diskualifikasi.pdf - Published Version Download (46kB) | Preview |
Abstract
abstrak (A). Nama : Ferina Christianty (NIM: 205070044) (B). Judul
Skripsi : Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus
Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai
Pemenang Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah
Konstitusi (Studi Kasus Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat,
Propinsi Kalimantan Tengah) (C). Halaman : vii + 97 +20+2011 (D).
Kata Kunci :Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Diskualifikasi
Pasangan Calon. (E). Isi : Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dikatakan
bahwa salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum. Salah satu contoh kasus yang diputus
oleh MK dan sempat menarik perhatian banyak kalangan baru-baru ini
adalah sengketa hasil Pemilukada Kotawaringin Barat (Ko-Bar),
Kalimantan Tengah dan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Setelah
dikaji ternyata pertimbangan hukum yang digunakan Hakim MK
terhadap dua kasus ini adalah sama akan tetapi putusan yang
dijatuhkan justru berbeda. Untuk kasus Pemilukada Ko-bar, MK
memutus diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati, sedangkan untuk kasus Pemilukada Mandailing
Natal, MK memutuskan pemungutan suara ulang. Kontroversi kedua
putusan kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang ruang
lingkup kewenangan MK itu sendiri. Apakah Mahkamah Konstitusi
berwenang dalam memutus diskualifikasi pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi? Untuk itu diperlukan suatu penelitian. Penulis
menggunakan metode penelitian normatif dan juga melakukan
wawancara dengan pihak terkait untuk memperkuat data penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: MK tidak berwenang dalam
memutus diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilukada Ko-Bar. Dasar hukum yang digunakan oleh MK, yaitu
Pasal 77 ayat (3) UU MK juncto Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan MK
No. 15 Tahun 2008, tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk
mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Akibat
lain dari ketidakjelasan ruang lingkup itu adalah bahwa MK telah
melakukan ultra petita dan ultra vires. Atas dasar hal itu, seharusnya
MK lebih teliti dan cermat dalam memutus setiap kasus agar terdapat
konsistensi dalam putusan pemilukada dan tidak hanya sekedar
memutus tetapi putusan tersebut juga harus dapat dilaksanakan.
Untuk itu sebaiknya segera dibentuk lembaga pengawasan yang
bertugas untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. (F). Acuan :
20 (1975-2009) (G). Pembimbing Cut Memi S.H., M.Hum. (H). Penulis
Ferina Christianty
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Puskom untar untar |
| Date Deposited: | 14 Jun 2017 07:11 |
| Last Modified: | 15 Jun 2017 02:34 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/1292 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
