LEANDER, SOPUTRO (2011) Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 331/Pdt.G/2007/Pn.Jkt.Pst Tentang Perbuatan Melawan Hukum Pada Perkara PHK PT.Exxonmobil/ oleh Leander Soputro. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.
Preview |
Text
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.pdf Download (46kB) | Preview |
Abstract
abstrak A.Nama (NIM) :LEANDER SOPUTRO (NIM: 205050003) Judul
Skripsi :Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
331/Pdt.G/2007/Pn.Jkt.Pst Tentang Perbuatan Melawan Hukum Pada
Perkara Phk Pt.Exxonmobil B.Halaman :vii + 77 + +2011 C.Kata Kunci
:Perbuatan melawan hukum, Hukum perdata D.Isi : Perjanjian
merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang seringkali
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian adalah sumber
terpenting yang melahirkan perikatan, selain undang-undang.
Perjanjian dapat pula dinamakan persetujuan, karena dua pihak atau
lebih setuju untuk melakukan sesuatu. Kasus ini bermula dari adanya
Mutual Agreement Separation Program yaitu suatu program
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan atas dasar
kesepakatan bersama dan secara suka rela. Apakah putusan
pengadilan negeri Jakarta pusat nomor: 331/Pdt.G/2007/PB.JKT.PST
sudah tepat? Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah
metode normatif dan diperkuat dengan data wawancara. PT. Exxon
Mobil Oil Indonesia dan PT. Pertamina mengeluarkan surat edaran
yang keduanya ditandatangani oleh para pekerja. Data hasil penelitian
menunjukkan bahwa PT. Exxon Mobil Oil Indonesia telah melakukan
tanggung jawabnya dengan membayar seluruh pesangon dan dana
pensiun yang di sepakati tetapi pihak pekerja merasa kurang setelah
PHK berjalan selama 11 tahun, pengadilan memutuskan bahwa PT.
Exxon Mobil Oil Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
tepat, seharusnya gugatan tersebut gugur karena unsur perbuatan
melawan hukum tidak terpenuhi. Hendaknya para perusahaan dan para
pekerja agar lebih teliti dalam membuat perjanjian kerja dan sebaiknya
membuat perjanjian kerja secara tertulis untuk menghindari
perselisihan. Apabila pihak perusahaan berencana mengadakan
program untuk pekerja-pekerjanya akan lebih baik bila pihak
perusahaan mensosialisasikan dengan jelas agar tidak terjadi
kesalahpahaman diantara kedua belah pihak. E.Daftar Acuan :25 (19892009)
F.Pembimbing
:Mia
Hadiati,
S.H,
M.H
G.Penulis
:Leander
Soputro
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Puskom untar untar |
| Date Deposited: | 08 Jun 2017 01:39 |
| Last Modified: | 08 Jun 2017 01:39 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/1191 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
