CHRISTIAN OKTORICO, LIMBONG (2011) Analisis Surat Keputusan Mahkamah Agung No. Kma/003/Sk/I/2006 Tentang Penetapan Tempat Persidangan Yang Bertentangan Dengan Teori Locus Delicti (Contoh Kasus Putusan Nomor : 481/Pid.B/2006/Pn.Jkt.Pst)/ oleh Christian Oktorico Limbong. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.
Preview |
Text
Penetapan Tempat Persidangan.pdf Download (48kB) | Preview |
Abstract
abstrak (A) Nama : Christian Oktorico Limbong; NIM: 205060002 (B)Judul Skripsi : ANALISIS SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
NO. KMA/003/SK/I/2006 TENTANG PENETAPAN TEMPAT
PERSIDANGAN YANG BERTENTANGAN DENGAN TEORI LOCUS
DELICTI (CONTOH KASUS PUTUSAN NOMOR :
481/PID.B/2006/PN.JKT.PST) (C) Halaman : vii halaman + 78 + 3 lembar
daftar pustaka + lampiran; 2011 (D) Kata Kunci : Keputusan
Mahkamah Agung, penetapan tempat persidangan, teori locus delicti.
(E) Isi : Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang
cara atau bagaimana menyelenggarakan hukum material, sehingga
memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu
harus dilaksanakan. Termasuk didalamnya adalah pengaturan
mengenai kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara
sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, pasal ini mengaitkan wewenang Pengadilan
Negeri untuk mengadili suatu perkara dengan tempat dimana tindak
pidana tersebut telah dilakukan yang disebut dengan locus delicti
(lokasi kejadian perkara). Permasalahan bagaimana akibat hukum dari
Surat keputusan Mahkamah Agung No. KMA/003/SK/I/2006 yang
menentukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri
Bogor sebagai tempat persidangan kasus Darianus Lungguk Sitorus
dikaitkan dengan teori locus delicti? Metode yang digunakan adalah
metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data
hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus pada Putusan
Nomor 481/PID.B/2006/PN.JKT.PST dimana Darianus Lungguk Sit orus
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak
pidana korupsi dalam hal ini penyalahgunaan tanah Negara, tindak
pidana tersebut terjadi di daerah Padang Sidempuan Tapanuli
Selatan, DL Sitorus telah menguasai dan merubah fungsi Tanah
Negara menjadi perkebunan sawit melalu PT Torganda miliknya,
berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana seharusnya yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah
Pengadilan Negeri Padang Sidempuan sesuai dengan tempat
terjadinya perkara, namun Mahkamah Agung berdasarkan Surat
Permohonan dari Kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan
Mahkamah Agung Nomor KMA/003/SKI/I/2006, dimana surat
keputusan ini berisi memindahkan wewenang perkara untuk di
tangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara hal ini
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) KUHAP. Seharusnya ada aturan
yang lebih mendetil tentang variabel-variabel apa saja yang dapat
dikategorikan bahwa ?daerah tidak mengizinkan? untuk dilakukan
suatu peradilan, sehingga baik hakim atau jaksa mempunyai dasar
atau tolak ukur untuk mendefinisikan arti dari ?daerah tidak
mengizinkan? pada Pasal 85 KUHAP. (F)Daftar acuan :19 (1981-2010)(G)Artikel :4 (1995-2011); Peraturan Perundang-Undangan: 4 (19602006)
(H)Dosen
Pembimbing:
Soetan
Budhi
Satria
Sjamsoeddin,
S.H.,
M.H.
(I)Penulis
:
Christian
Oktorico
Limbong
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Puskom untar untar |
| Date Deposited: | 05 Jun 2017 02:54 |
| Last Modified: | 05 Jun 2017 02:54 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/1174 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
