YOHANES, YOHANES (2011) Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tidak Berjalannya Asas Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Ledakan Gas 3 kg Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / oleh Yohanes. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.
Preview |
Text
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tidak Berjalannya Asas Pembuktian Terbalik.pdf Download (46kB) | Preview |
Abstract
abstrak (A) Nama: YOHANES (B) Judul Skripsi: Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Tidak Berjalannya Asas Pembuktian Terbalik Dalam
Kasus Ledakan Gas 3 kg Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (C) Halaman : vii + 109
halaman + 24 + 2009 (D) Kata Kunci : Pembuktian terbalik (E) Isi : (F)Tahun 2006 Pemerintah mengeluarkan kebijakan konversi dari minyak
tanah beralih pada tabung gas 3 kg. Kebijakan ini diambil karena
harga minyak di Dunia melambung tinggi. Setelah kebijakan ini
dikeluarkan, maka Pemerintah menunjuk PT Pertamina untuk
melakukan distribusi kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan
ini, timbul masalah baru yaitu terjadi ledakan pada tabung gas 3 kg
yang menimbulkan kerugian pada konsumen. Setelah ledakan terjadi
maka PT Pertamina langsung memberikan ganti rugi kepada korban
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha sebagai mana
diatur dalam Pasal 19 UUPK, akan tetapi PT Pertamina menyimpang
dari ketentuan Pasal 22 UUPK yang mengatur sebelum memberikan
ganti rugi terlebih dahulu melakukan pembuktian terbalik terlebih
dahulu untuk mengetahui letak kesalahan. Atas latar belakang di atas,
penulis mengambil permasalahan apa yang menyebabkan sistem
pertanggungjawaban menurut Pasal 22 UUPK yang dikenal dengan
pembuktian terbalik tidak dijadikan sebagai acuan dalam
pertanggungjawaban PT Pertamina terhadap konsumen yang menjadi
korban ledakan gas 3 kg? Berdasarkan hasil penelitian, pembuktian
terbalik dalam kasus ledakan gas 3 kg tidak terlaksana, karena adanya
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembuktian terbalik, yaitu faktor
hukum (dalam hal ini UUPK), faktor penegak hukum, faktor sarana,
faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Maka dapat disimpulkan,
bahwa pembuktian terbalik tidak terlaksana dalam Hukum
Perlindungan Konsumen dan hal ini tidak hanya terjadi di dalam
Hukum Perlindungan Konsumen. Melainkan di semua hukum seperti
Tindak Pidana Korupsi. (G) Acuan: 31 (1987-2009) (H)Pembimbing:Bapak Dr. Shidarta S.H., M.Hum. (I) Penulis:Yohanes
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Puskom untar untar |
| Date Deposited: | 30 May 2017 06:53 |
| Last Modified: | 30 May 2017 06:53 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/1124 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
