ADITYA PRASETIA, RIADI (2011) Analisis Pembentukan Panwaslu Provinsi Dan Kabupaten Atau Kota Berdasarkan Surat Edaran Bersama No 1669/Kpu/Xii/2009 Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu / oleh Aditya Prasetia Riadi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

[thumbnail of Analisis Pembentukan Panwaslu Provinsi Dan Kabupaten.pdf]
Preview
Text
Analisis Pembentukan Panwaslu Provinsi Dan Kabupaten.pdf

Download (45kB) | Preview

Abstract

abstrak A.Nama (NIM) :ADITYA PRASETIA RIADI (NIM : 205050090)B.Judul Skripsi :Analisis Pembentukan Panwaslu Provinsi Dan
Kabupaten Atau Kota Berdasarkan Surat Edaran Bersama No
1669/Kpu/Xii/2009 Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 Tentang Penyelenggara Pemilu C.Halaman : viii + 85 halaman + 4
daftar pustaka + 2011 D.Kata Kunci : Pembentukan Panwaslu
Provinsi, Kabupaten atau Kota E.Isi : Mengingat pentingnya hukum
tersebut maka penyelenggara Pemilu telah diatur dalam UndangUndang
Nomor
22
Tahun
2007
Tentang
Penyelenggara Pemilu
termasuk mengenai pembentukan Panwaslu. SEB yang dibuat antara
KPU dengan Bawaslu mengenai pembentukan Panwaslu
substansinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam penulisan skripsi ini
penulis mengangkat permasalahan, bagaimana pembentukan
Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang didasarkan pada SEB
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu? Penulis meneliti masalah tersebut
menggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut UndangUndang
No.
22
Tahun
2007
pengawasan
penyelenggaraan
pemilu
dilakukan
oleh
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota.
Bawaslu
diberi
kewenangan
oleh
Undang-Undang
No.
22 Tahun
2007
untuk
membentuk
Panwaslu.
Panwaslu
Kada
yang
di maksud dalam SEB adalah Panwaslu Provinsi dan atau Panwaslu
Kabupaten /Kota. Pembentukan Panwaslu Provinsi dan atau
Kabupaten/Kota dalam SEB bertentangan dengan UU No. 22 tahun
2007, implikasinya adalah SEB tersebut dapat diuji secara materiil di
Mahkamah Agung. KPU dan Bawaslu dalam membuat kebijakan
mengenai Pemilu seharsnya memperhatikan UU No. 22 tahun 2007
Tentang Penyelenggara Pemilu sebagai acuan karena undang-undang
tersebut mengikat secara umum. F.Daftar Acuan : 34 (1984-2011)G.Pembimbing : Bapak Rasji, S.H., M.H. H.Penulis : Aditya Prasetia
Riadi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 May 2017 01:52
Last Modified: 24 May 2017 01:52
URI: https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/1077

Actions (login required)

View Item View Item