ERALDO GUNTUR, ADHITAMA (2011) Analisis Kekuatan Mengikat Lease Proposal Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Contoh Kasus Putusan No: 271/PDT.G/2007/PN.JKT.PST)/ oleh Geraldo Guntur Adhitama. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.
Preview |
Text
Analisis Kekuatan Mengikat Lease Proposal.pdf Download (46kB) | Preview |
Abstract
abstrak (A) Nama : Geraldo Guntur Adhitama (NIM : 205060061) (B)Judul : Analisis Kekuatan Mengikat Lease Proposal Dalam Perjanjian
Sewa - Menyewa (Contoh Kasus Putusan No:
271/PDT.G/2007/PN.JKT.PST). (C) Halaman ix + 94 + 59 + 2011 (D) Kata
Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Hukum Perdata (E) Isi : Pada saat
melakukan perjanjian sewa menyewa harus sesuai dengan peraturan
yang berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun
dalam perjanjian sewa menyewa ruangan sering menimbulkan
berbagai masalah sampai ke Pengadilan. Seperti yang terjadi dalam
perjanjian sewa menyewa antara PT. Duta Anggada Realty dengan
Kristianto Daruherdani Widodo, yang mana telah terjadi sengketa di
antara para pihak karena Lease Proposal yang telah disepakati kedua
belah pihak secara tiba-tiba dibatalkan oleh pihak penyewa dan
meminta pengembalian uang panjar atau voorschot. Bagaimanakah
kekuatan hukum Lease Proposal yang dibatalkan secara sepihak oleh
pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa ruangan ? Penulis
meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian
hukum normativ yang didukung dengan data hasil wawancara dengan
para pihak yang bersangkutan. Data hasil penelitian memperlihatkan
dan menunjukan bahwa Lease Proposal yang disepakati keduabelah
pihak telah memenuhi unsur syarat sahnya suatu perjanjian. Analisis
dari penulis adalah bahwa Lease Proposal memiliki kekuatan hukum
karena sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan dapat mengikat
bagi para pihak yang menyepakatinya. Kesimpulan penulis bahwa
pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh pihak penyewa telah
menyalahi kesepakatan yang terwujud dalam Lease Proposal yang
mana sebenarnya Lease Proposal tersebut dapat mengikat bagi para
pihak yang menyepakatinya. Sebaiknya bagi pengelola gedung lebih
berhati-hati dalam membuat perjanjian awal dengan mecantumkan
pasal-pasal yang lebih spesifik dan mengikat. (F) Acuan : 15 (1986 ?
2008 ) (G) Pembimbing Mia Hadiati S.H., M.H. (H) Penulis Geraldo
Guntur Adhitama
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Puskom untar untar |
| Date Deposited: | 22 May 2017 08:38 |
| Last Modified: | 22 May 2017 08:38 |
| URI: | https://repotest.untar.ac.id/id/eprint/1050 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
